Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Susunan Hakim Penyidang Rektor Unila Dkk Diputuskan Ketua PN Tanjungkarang

    Susunan Hakim Penyidang Rektor Unila Dkk Diputuskan Ketua PN Tanjungkarang

    Tinus by Tinus
    11/01/2023
    in Perkara
    Susunan Hakim Penyidang Rektor Unila Dkk Diputuskan Ketua PN Tanjungkarang

    Heryandi dan Muhammad Basri saat duduk sebagai terdakwa kali pertama di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Susunan hakim penyidang Rektor Unila dkk diputuskan Ketua PN Tanjungkarang, yakni Lingga Setiawan.

    Pernyataan ihwal keputusan atau kewenangan dari Lingga Setiawan menunjuk susunan majelis hakim yang menyidangkan Rektor Unila dkk tersebut dikemukakan Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono pada 11 Januari 2023.

    “Terkait pertanyaan tentang susunan majelis hakim, bisa kami jawab bahwa kewenangan penunjukan majelis hakim yang menangani suatu perkara adalah kewenangan dari Ketua PN [Lingga Setiawan],” ungkap Hendro Wicaksono dalam keterangan tertulisnya.

    Dia mengatakan bahwa Ketua PN Tanjungkarang dalam keputusannya telah menunjuk susunan majelis hakim untuk menyidangkan Rektor Unila nonaktif, Karomani.

    “Dan dalam perkara Karomani, yang menjadi Ketua Majelis adalah bapak Ketua PN Lingga Setiawan dengan anggota (yang terdiri dari), 1 hakim Adhoc (atas nama) Edi Purbanus dan 1 hakim karier (atas nama) Aria Verronica,” jelas dia.

    Baca juga: Rencana Sidang Offline di PN Kotabumi Sedang Digodok

    Selanjutnya, terang dia, Ketua PN Tanjungkarang juga telah memutuskan susunan majelis hakim untuk menyidangkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.

    “Sedangkan perkara splitnya, terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Ketua Majelisnya adalah bapak Wakil Ketua PN Tanjungkarang, Ahmad Rifai dengan anggota (yang terdiri dari) hakim karier (atas nama) Efiyanto dan hakim Adhoc (atas nama) Edi Purbanus,” beber Hendro Wicaksono lagi.

    Sebagaimana diketahui, susunan majelis hakim yang telah ditunjuk berdasarkan kewenangan Ketua PN Tanjungkarang tadi telah menjalankan proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri pada 10 Januari 2023 kemarin di PN Tipikor Tanjungkarang.

    Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri diketahui didudukkan sebagai terdakwa di ruang sidang pada PN Tipikor Tanjungkarang berdasarkan hasil penyidikan KPK.

    Kasus yang menjerat ketiganya diketahui berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua calon mahasiswa yang dititipkan untuk lulus menjadi mahasiswa Unila melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).

    Baca juga: PN Tanjungkarang Laksanakan Sidang Tatap Muka Perdana

    Sebelum ketiganya berstatus terdakwa, persidangan terhadap Andi Desfiandi yang didakwa menyuap Rektor Unila nonaktif Karomani sudah terlebih dahulu digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.

    Andi Desfiandi saat itu diketahui didakwa JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Aria Verronica dengan Edi Purbanus dan Charles Kholidy.

    Penunjukan kembali Aria Verronica dan Edi Purbanus sebagai majelis hakim untuk terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri dianggap sudah tepat.

    Aria Verronica dan Edi Purbanus setidaknya dianggap mengetahui alur atau menguasai duduk persoalan dalam persoalan dugaan suap menyuap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila.

    “Penunjukan dua majelis hakim ini wajar, bisa jadi keduanya dipilih karena sudah dalam posisi mengetahui alur perkara karena terlebih dulu menjadi hakim yang menyidangkan terdakwa penyuapnya,” ucap aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli pada 11 Januari 2023 sebagai penilaiannya atas penunjukan susunan majelis hakim dalam perkara korupsi Unila tersebut.

    Tags: KaromaniKorupsi UnilaKPKPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Ketua Pengadilan Negeri Gedongtataan Zoya Haspita Beralih ke Metro

    Next Post

    Daftar Gratifikasi Karomani 2020-2022

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Catur Handoyo Sebar Video Bugil Mantan Lantaran Kesal Tak Diberi Uang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved