Mahkamah – Susunan hakim penyidang Rektor Unila dkk diputuskan Ketua PN Tanjungkarang, yakni Lingga Setiawan.
Pernyataan ihwal keputusan atau kewenangan dari Lingga Setiawan menunjuk susunan majelis hakim yang menyidangkan Rektor Unila dkk tersebut dikemukakan Juru Bicara PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono pada 11 Januari 2023.
“Terkait pertanyaan tentang susunan majelis hakim, bisa kami jawab bahwa kewenangan penunjukan majelis hakim yang menangani suatu perkara adalah kewenangan dari Ketua PN [Lingga Setiawan],” ungkap Hendro Wicaksono dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan bahwa Ketua PN Tanjungkarang dalam keputusannya telah menunjuk susunan majelis hakim untuk menyidangkan Rektor Unila nonaktif, Karomani.
“Dan dalam perkara Karomani, yang menjadi Ketua Majelis adalah bapak Ketua PN Lingga Setiawan dengan anggota (yang terdiri dari), 1 hakim Adhoc (atas nama) Edi Purbanus dan 1 hakim karier (atas nama) Aria Verronica,” jelas dia.
Baca juga: Rencana Sidang Offline di PN Kotabumi Sedang Digodok
Selanjutnya, terang dia, Ketua PN Tanjungkarang juga telah memutuskan susunan majelis hakim untuk menyidangkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
“Sedangkan perkara splitnya, terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Ketua Majelisnya adalah bapak Wakil Ketua PN Tanjungkarang, Ahmad Rifai dengan anggota (yang terdiri dari) hakim karier (atas nama) Efiyanto dan hakim Adhoc (atas nama) Edi Purbanus,” beber Hendro Wicaksono lagi.
Sebagaimana diketahui, susunan majelis hakim yang telah ditunjuk berdasarkan kewenangan Ketua PN Tanjungkarang tadi telah menjalankan proses persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri pada 10 Januari 2023 kemarin di PN Tipikor Tanjungkarang.
Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri diketahui didudukkan sebagai terdakwa di ruang sidang pada PN Tipikor Tanjungkarang berdasarkan hasil penyidikan KPK.
Kasus yang menjerat ketiganya diketahui berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua calon mahasiswa yang dititipkan untuk lulus menjadi mahasiswa Unila melalui jalur Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN).
Baca juga: PN Tanjungkarang Laksanakan Sidang Tatap Muka Perdana
Sebelum ketiganya berstatus terdakwa, persidangan terhadap Andi Desfiandi yang didakwa menyuap Rektor Unila nonaktif Karomani sudah terlebih dahulu digelar di PN Tipikor Tanjungkarang.
Andi Desfiandi saat itu diketahui didakwa JPU KPK di hadapan majelis hakim yang diketuai Aria Verronica dengan Edi Purbanus dan Charles Kholidy.
Penunjukan kembali Aria Verronica dan Edi Purbanus sebagai majelis hakim untuk terdakwa Karomani, Heryandi dan Muhammad Basri dianggap sudah tepat.
Aria Verronica dan Edi Purbanus setidaknya dianggap mengetahui alur atau menguasai duduk persoalan dalam persoalan dugaan suap menyuap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru di Unila.
“Penunjukan dua majelis hakim ini wajar, bisa jadi keduanya dipilih karena sudah dalam posisi mengetahui alur perkara karena terlebih dulu menjadi hakim yang menyidangkan terdakwa penyuapnya,” ucap aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli pada 11 Januari 2023 sebagai penilaiannya atas penunjukan susunan majelis hakim dalam perkara korupsi Unila tersebut.





Lappung Media Network