Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak

    Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak

    Tinus by Tinus
    08/05/2023
    in Perkara
    Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak

    Ilustrasi putusan Hakim. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Permohonan kasasi terhadap gugatan perdata yang dilayangkan oleh Edi Apriyanto VS PKB Kabupaten Lampung Barat ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.

    Baca Juga: Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO

    Putusan ditolaknya kasasi terhadap gugatan soal Pergantian Antar Waktu atas nama Penggugat Edi selaku Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat tersebut, dibacakan dalam gelaran sidang paa Jumat 14 April 2023.

    Disidangkan oleh Tiga Majelis Hakim, dengan dua Anggota yakni atas nama Hakim Panji Widagdo dan Nani Indrawati, dengan Ketua Majelis yakni atas nama Hakim I Gusti Agung Sumanatha.

    Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak
    Tangkapan layar informasi Perkara Mahkamah Agung, yang mencantumkan hasil putusan kasasi terhadap gugatan PAW Edi Apriyanto VS PKB Lampung Barat. Foto: Eka Putra

    “Tolak perbaikan. Dalam eksepsi, tolak. Dalam pokok perkara, gugatan tidak dapat diterima,” begitu bunyi amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI, yang tercantum dalam situs informasi perkara Mahkamah Agung RI, dalam perkara dengan nomor 457 K/Pdt.Sus-Parpol/2023.

    Pada gugatannya ini sendiri, diketahui Edy Apriyanto mencantumkan lima pihak selaku Tergugat, dimana selaku Tergugat I ialah DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat.

    Sebagai pihak Tergugat II adalah DPW Partai Kebangkitan Bangsa Lampung, serta DPP Partai Kebangkitan Bangsa dan Badan Kehormatan Partai PKB selaku Tergugat III dan IV, juga Ridwan Efendi selaku Tergugat V.

    Gugatan perdata ini dilayangkan berkaitan dengan persoalan Pergantian Antar Waktu, yang dilakukan oleh PKB kepada Edi Apriyanto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, yang akan digantikan oleh Ridwan Efendi di 2022 lalu.

    Yang tertuang dalam bukti surat PKB No.10.946/DPP/01/IV/2022, berisikan instruksi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat untuk menindaklanjuti Pergantian Antar Waktu.

    Baca Juga: 4 Tergugat Tak Hadir, Gugatan Terhadap Partai Nasdem Pesawaran Ditunda

    Sementara itu, Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Liwa sebelumnya, perkara gugatan ini diketahui mendapatkan putusan diantaranya:
    1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I.

    2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Liwa tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN Liw.

    3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

    4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp5.106.500 (Lima Juta Seratus Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).

    Tags: Berita LampungBerita Lampung BaratDPRD Lampung BaratEdi ApriyantoGugatan PKB Lampung BaratI Gusti Agung SumanathaKasasiMahkamah AgungPN Liwa
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Terdakwa Korupsi Ponpes Darul Huffaz Dibui

    Next Post

    RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan Segera Dadili

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved