Mahkamah – Dinilai prematur, gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung divonis NO, yang diputuskan dalam sidang dengan sistem e-courd, pada Kamis 15 Desember 2022.
Hendri Irawan selaku Anggota Majelis Hakim PN Tanjung Karang dalam persidangan gugatan perdata tersebut, menjelaskan bahwa terkait gugatan yang dilayangkan oleh Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, telah memasuki agenda pembacaan putusan.
Baca Juga : 4 Tergugat Tak Hadir, Gugatan Terhadap Partai Nasdem Pesawaran Ditunda
Dimana dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, dengan arti lain dinyatakan tidak dapat diterima.
“Gugatan atas nama Raden Muhammad Ismail melawan Ketua DPD Partai Demokrat, dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan prematur,” jelas singkat Hendri Irawan.
Diketahui dalam pertimbangan pada poin prematur tersebut, Hakim menilai Bahwa dari proses dan mekanisme penyelesaian internal Partai yang didasarkan pada dalil gugatan Penggugat, pasca dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 106/SK/DPP.PD/IX/2022 pada 23 September 2022.
Baca Juga : Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro Kuatkan Putusan PN
Juncto Surat Nomor : 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 pada 25 September 2022, Perihal: Pengantar Surat Keputusan, Penggugat sama sekali belum pernah menggunakan mekanisme penyelesaian internal Partai ke Mahkamah Partai Demokrat.
Atau lebih tegasnya, Hakim menyatakan Penggugat belum pernah mengajukan keberatan, terhadap Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 106/SK/DPP.PD/IX/2022 tanggal 23 September 2022.