Mahkamah – Lantaran 4 Tergugat tak hadir, gugatan terhadap partai Nasdem Pesawaran ditunda, dan akan dilanjutkan pada Kamis 30 Juni 2022 mendatang, di PN Gedongtataan.
Baca Juga : Ketua Nasdem Pesawaran M Nasir Digugat karena Urusan PAW
Di gelaran persidangan perdananya pada Kamis 16 Juni 2022 kemarin, Keempat pihak Tergugat yang tidak hadir antara lain, Ketua Partai Nasdem Pesawaran, Ketua DPW Partai Nasdem Lampung, Ketua Mahkamah Partai Nasdem dan Ketua DPP Partai Nasdem.
“Pada persidangan perdana kemarin, Tergugat I sampai IV tidak hadir, hanya Penggugat dan kami selaku turut Tergugat saja yang datang, jadi sidang ditunda,” jelas Nurul Hidayat selaku kuasa hukum Turut Tergugat, kepada MAHKAMAH, Minggu 19 Juni 2022.
Diketahui dalam perkara gugatan dengan Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Gdt ini, tercantum sebagai pihak Penggugat yakni Anggota DPRD kabupaten Pesawaran bernama A Gunawan.
Dan selaku pihak Tergugat I yakni Ketua Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran, yang diketahui tengah dijabat oleh M Nasir, dan selaku pihak Tergugat II A adalah Ketua DPW Partai Nasdem Lampung, yang diketahui dijabat oleh Herman HN.
A Gunawan juga turut mencantumkan Ketua Mahkamah Partai Nasdem selaku Tergugat III yang diketahui kini tengah dijabat oleh MP Saur Hutabarat, serta selaku Tergugat IV tercantum Ketua DPP Partai Nasdem yang saat ini dijabat oleh Surya Paloh.
Pada gugatan itu pun, tercantum pula nama pihak Turut Tergugat yakni Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, yang saat ini diketahui posisi orang nomor satu di Dewan Kabupaten tersebut tengah dijabat oleh Suprapto.
Baca Juga : Naldi Rinara dan Tergugat Lain Tidak Hadir, Gugatan Ditunda
Dari informasi yang dihimpun oleh MAHKAMAH, gugatan perdata ini menyoal berkaitan dengan Pergantian Antar Waktu A Gunawan kepada Sumaryono, yang ditetapkan pada Februari 2022 kemarin.