Mahkamah – Oknum Ketua RT Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan yang diduga bubarkan ibadah gereja segera diadili secara perdana pada Selasa 23 Mei 2023 pekan depan.
Baca Juga: Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak
Berkas perkara atas nama Tersangka Wawan Kurniawan tersebut, secara resmi telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, ke PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada hari ini Selasa, 16 Mei 2023.
Oknum Ketua RT tersebut, akan diadili dengan sangkaan perbuatan tindak pidana yang melanggar Pasal 335 KUHP, dengan unsur memaksa orang lain untuk melakukan, atau tidak melakukan sesuatu.
Atau dengan sangkaan alternatif, yaitu perbuatan yang melanggar Pasal 167 KUHP, dengan unsur memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Dengan ancaman pidana paling lama selama sembilan bulan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Ponpes Darul Huffaz Dibui
“Dakwaan itu sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang diterima Tim Jaksa Penuntut Umum, dari Tim Penyidik Polda Lampung,” ucap singkat Kasie Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Perkara ini akan segera disidangkan secara perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU, pada Selasa 23 Mei 2023 mendatang, dalam berkas perkara nomor 314/Pid.B/2023/PN Tjk.
Dan sementara itu, Wawan Kurniawan akan didudukkan di kursi pesakitan, dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Samsumar Hidayat.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua DPRD Lampung Timur M Akmal Fatoni Dipenjara