Mahkamah – Tiga Terdakwa perkara korupsi dana Bos Ponpes Darul Huffaz Pesawaran dibui selama satu tahun dan satu bulan.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara
Ketiga Terdakwa tersebut, yakni atas nama Aan Setiawan, Tri Susilo Aji serta Ardiyasi, yang mendapatkan vonis hukuman dari Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang pada gelaran sidang lanjutan, Rabu siang 3 Mei 2023.
Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah 2019 hingga 2021, Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS, serta Ardiyasi selaku Kepala Madrasah Aliyah di Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz. Dinyatakan bersalah melakukan korupsi dana BOS Ponpes 2018 hingga 2021.
Dan dijerat dengan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b (Kecil) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aan Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan, denda sejumlah Rp50 juta, subsidair dua bulan,” begitu bunyi putusan Hakim terhadap masing-masing Terdakwa.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Basri dan Heryandi 5 Tahun Bui
Dalam putusannya, Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp43 juta kepada Aan Setiawan, sebanyak Rp63 juta terhadap Terdakwa Ardiyasi, serta Rp93,85 juta Terhadap Tri Susilo Aji.
Dimana seluruhnya juga telah dikembalikan oleh para Terdakwa tersebut, dengan putusan hakim pada poin berikutnya, uang dinyatakan dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.





Lappung Media Network