Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO

    Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO

    Editor by Editor
    15/12/2022
    in Perkara
    Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO

    Hendri Irawan selaku Anggota Majelis Hakim PN Tanjung Karang dalam persidangan gugatan perdata tersebut. Foto Tinus Ristanto

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Dinilai prematur, gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung divonis NO, yang diputuskan dalam sidang dengan sistem e-courd, pada Kamis 15 Desember 2022.

    Hendri Irawan selaku Anggota Majelis Hakim PN Tanjung Karang dalam persidangan gugatan perdata tersebut, menjelaskan bahwa terkait gugatan yang dilayangkan oleh Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, telah memasuki agenda pembacaan putusan.

    Baca Juga : 4 Tergugat Tak Hadir, Gugatan Terhadap Partai Nasdem Pesawaran Ditunda

    Dimana dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard, dengan arti lain dinyatakan tidak dapat diterima.

    “Gugatan atas nama Raden Muhammad Ismail melawan Ketua DPD Partai Demokrat, dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan prematur,” jelas singkat Hendri Irawan.

    Diketahui dalam pertimbangan pada poin prematur tersebut, Hakim menilai Bahwa dari proses dan mekanisme penyelesaian internal Partai yang didasarkan pada dalil gugatan Penggugat, pasca dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 106/SK/DPP.PD/IX/2022 pada 23 September 2022.

    Baca Juga : Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro Kuatkan Putusan PN

    Juncto Surat Nomor : 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 pada 25 September 2022, Perihal: Pengantar Surat Keputusan, Penggugat sama sekali belum pernah menggunakan mekanisme penyelesaian internal Partai ke Mahkamah Partai Demokrat.

    Atau lebih tegasnya, Hakim menyatakan Penggugat belum pernah mengajukan keberatan, terhadap Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 106/SK/DPP.PD/IX/2022 tanggal 23 September 2022.

    Page 1 of 2
    12Next
    Via: Tinus Ristanto
    Tags: Berita Bandar Lampung Hari IniDPD Partai Demokrat LampungGugatan PerdataPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro Kuatkan Putusan PN

    Next Post

    Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved