Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Aniaya Anak Kandung dengan Pisau Evri Wanti Dituntut Penjara

    Aniaya Anak Kandung dengan Pisau Evri Wanti Dituntut Penjara

    Editor by Editor
    11/06/2022
    in Perkara
    Aniaya Anak Kandung dengan

    Terdakwa Evri Wanti, saat diamankan Polresta Bandar Lampung. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Lantaran dinilai telah aniaya anak kandung dengan pisau Evri Wanti dituntut penjara oleh Jaksa selama 1 tahun dan 6 bulan.

    Tuntutan pidana tersebut dibacakan di gelaran persidangan lanjutan perkara pelanggaran pasal perlindungan anak, yang dilaksanakan pada Senin 6 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Baca Juga : Gugatan Perdata MNC Finance Versus Kejari Bandar Lampung Vonis 21 Juni 2022

    Evri Wanti yang menjadi Terdakwa di perkara ini, didapati melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial RAQ, yang diketahui masih berusia 10 tahun.

    Ibu Rumah Tangga ini tega melakukan penyiksaan terhadap putranya dengan sebilah pisau buah dan sapu, hanya gara-gara sang anak tak membawa banyak uang seperti yang diinginkannya, usai dipaksa bekerja sebagai juru parkir.

    Atas perbuatannya itu, Evri Wanti dituntut hukuman pidana oleh Jaksa, sesuai dengan yang diancam dan diatur dalam Pasal 80 Ayat (2), (4) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002.

    “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Evri Wanti dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Yuni Kusumardiati Ningsih bacakan tuntutannya.

    Baca Juga : Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Masuk Tahap Mediasi

    Perkara ini direncanakan akan kembali digelar pada Senin dua pekan mendatang, 20 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda sidang pembacaan putusan hukuman dari Majelis Hakim.

    Via: Eka Putra
    Tags: Evri WantiPerlindungan AnakPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 97 Kilo Pertanyakan Munculnya Keterangan Ahli Pada Replik Jaksa

    Next Post

    Gugatan Perdata MNC Finance Versus Kejari Bandar Lampung Vonis 21 Juni 2022

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Catur Handoyo Sebar Video Bugil Mantan Lantaran Kesal Tak Diberi Uang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved