Mahkamah – Gugatan terhadap Nanang Ermanto masuk tahap mediasi, dan akan kembali dilanjutkan pada dua pekan mendatang, Selasa 14 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga : Dua Tergugat Tidak Hadir, Persidangan Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lima Kali
Persidangan gugatan perdata yang dilayangkan oleh Yusar Riyaman Saleh tersebut, diputuskan untuk memasuki tahap mediasi pada gelaran sidang di Selasa 31 Mei 2022 kemarin.
Kepada Mahkamah, Marwan selaku kuasa hukum dari pihak penggugat menerangkan bahwa dua pekan mendatang mediasi akan dilanjutkan, dengan agenda penyerahan resume damai dari para pihak.
“Selasa 31 Mei 2022 Kemarin, sidang digelar dan masuk tahap mediasi namun pihak Tergugat II tidak hadir, dan dua pekan mendatang di 14 Juni 2022 mediasi akan dilanjutkan, masing-masing pihak diminta buat resolusi damai oleh Hakim Mediator,” jelas Marwan.
Untuk diketahui, pada gugatan perdata dengan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Tjk ini, Yusar Riyaman Saleh mencantumkan empat nama selaku pihak Tergugat, diantaranya Akbar Bintang Putranto sebagai Tergugat I.
Baca Juga : Alasan Sidang Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda