Mahkamah – Lantaran dinilai telah aniaya anak kandung dengan pisau Evri Wanti dituntut penjara oleh Jaksa selama 1 tahun dan 6 bulan.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan di gelaran persidangan lanjutan perkara pelanggaran pasal perlindungan anak, yang dilaksanakan pada Senin 6 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga : Gugatan Perdata MNC Finance Versus Kejari Bandar Lampung Vonis 21 Juni 2022
Evri Wanti yang menjadi Terdakwa di perkara ini, didapati melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial RAQ, yang diketahui masih berusia 10 tahun.
Ibu Rumah Tangga ini tega melakukan penyiksaan terhadap putranya dengan sebilah pisau buah dan sapu, hanya gara-gara sang anak tak membawa banyak uang seperti yang diinginkannya, usai dipaksa bekerja sebagai juru parkir.
Atas perbuatannya itu, Evri Wanti dituntut hukuman pidana oleh Jaksa, sesuai dengan yang diancam dan diatur dalam Pasal 80 Ayat (2), (4) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Evri Wanti dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa Yuni Kusumardiati Ningsih bacakan tuntutannya.
Baca Juga : Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Masuk Tahap Mediasi
Perkara ini direncanakan akan kembali digelar pada Senin dua pekan mendatang, 20 Juni 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda sidang pembacaan putusan hukuman dari Majelis Hakim.