Mahkamah – Kuasa hukum Terdakwa sabu 97 kilo pertanyakan munculnya keterangan ahli pada replik Jaksa, yang dirasa tidak pernah dihadirkan ke persidangan untuk dimintai pendapatnya.
Baca Juga : Vonis Mati untuk Dua Kurir 97 Kilo Sabu
Hal itu diucapkan dalam gelaran persidangan lanjutan perkara narkotika atas nama Terdakwa M Sulton, yang dilaksanakan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari replik Jaksa dari Penasihat Hukum, Selasa sore 7 Juni 2022.
“Terkait Replik Jaksa Penuntut Umum, ada kata Ahli disitu, padahal kita menyaksikan sendiri dalam fakta di persidangan, JPU sama sekali tidak pernah menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangannya di hadapan Majelis Hakim,” terang Agus Purwono selaku Kuasa Hukum M Sulton.
Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungkarang tersebut, Agus Purwono selaku Kuasa Hukum Terdakwa secara detil turut menanggapi jawaban jaksa atas nota pembelaan yang dibuatnya.
Dimana ia menganggap replik atau jawaban yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut di gelaran sidang pekan kemarin, terkesan seperti hal yang dibuat-buat, dan tidak berdasar.
“Kita membantah terkait Replik Jaksa yang disampaikan pekan kemarin, sepertinya dibuat-buat dan tidak sepenuhnya, jadi kita menganggap Jaksa Penuntut Umum tidak membaca secara keseluruhan nota pembelaan yang telah kita sampaikan kemarin,” ucap Agus Purwono usai gelaran sidang ditutup.
Lebih lanjut ia menambahkan, poin-poin jawaban dari Jaksa yang menurutnya tak sesuai dengan materi pembelaan dari kliennya, dimana salah satunya terdapat kesalahan pada tanggapan terkait permintaan vonis hukuman Hakim.
“Yang pertama dari Replik Jaksa yakni ditulis kita meminta hukuman seringan-ringannya, padahal kan dalam pledoi kita minta bebas, dan berkaitan dengan Pasal 114 ayat (2) yang disangkakan, tetapi itu nyatanya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tukasnya.
Selain itu dalam penutup pada duplik yang dibacakannya kali ini, ia memohon agar Majelis Hakim dapat menolak seluruh duplik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dianggapnya bukan sebuah jawaban dari nota pembelaan yang disampaikan pihaknya.
“Jadi sejauh ini pada replik JPU, sama sekali tidak terlihat bahwa ia menanggapi 8 poin nota pembelaan yang kami sampaikan kemarin, maka sesuai dengan itu kita meminta replik Jaksa ditolak seluruhnya, dan menerima duplik dari kita serta diterima pembelaan kita secara keseluruhan,” pungkasnya.
Baca Juga : Jaksa Tetap Pidana Mati Terdakwa Sabu 97 Kilo
Usai dibacakan duplik dari Kuasa Hukum Terdakwa kali ini, Hakim Ketua Jhony Butar Butar pun memutuskan untuk menundanya pada dua pekan mendatang, untuk pelaksanaan persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.