Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 97 Kilo Pertanyakan Munculnya Keterangan Ahli Pada Replik Jaksa

    Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 97 Kilo Pertanyakan Munculnya Keterangan Ahli Pada Replik Jaksa

    Editor by Editor
    07/06/2022
    in Perkara
    Kuasa Hukum Terdakwa Sabu 97 Kilo

    Suasana gelaran persidangan perkara sabu 97 kilo, dengan agenda pembacaan duplik dari Penasihat Hukum, atas nama Terdakwa M Sulton, Selasa 7 Juni 2022. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Kuasa hukum Terdakwa sabu 97 kilo pertanyakan munculnya keterangan ahli pada replik Jaksa, yang dirasa tidak pernah dihadirkan ke persidangan untuk dimintai pendapatnya.

    Baca Juga : Vonis Mati untuk Dua Kurir 97 Kilo Sabu

    Hal itu diucapkan dalam gelaran persidangan lanjutan perkara narkotika atas nama Terdakwa M Sulton, yang dilaksanakan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan dari replik Jaksa dari Penasihat Hukum, Selasa sore 7 Juni 2022.

    “Terkait Replik Jaksa Penuntut Umum, ada kata Ahli disitu, padahal kita menyaksikan sendiri dalam fakta di persidangan, JPU sama sekali tidak pernah menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangannya di hadapan Majelis Hakim,” terang Agus Purwono selaku Kuasa Hukum M Sulton.

    Dalam persidangan yang berlangsung di PN Tanjungkarang tersebut, Agus Purwono selaku Kuasa Hukum Terdakwa secara detil turut menanggapi jawaban jaksa atas nota pembelaan yang dibuatnya.

    Dimana ia menganggap replik atau jawaban yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut di gelaran sidang pekan kemarin, terkesan seperti hal yang dibuat-buat, dan tidak berdasar.

    “Kita membantah terkait Replik Jaksa yang disampaikan pekan kemarin, sepertinya dibuat-buat dan tidak sepenuhnya, jadi kita menganggap Jaksa Penuntut Umum tidak membaca secara keseluruhan nota pembelaan yang telah kita sampaikan kemarin,” ucap Agus Purwono usai gelaran sidang ditutup.

    Lebih lanjut ia menambahkan, poin-poin jawaban dari Jaksa yang menurutnya tak sesuai dengan materi pembelaan dari kliennya, dimana salah satunya terdapat kesalahan pada tanggapan terkait permintaan vonis hukuman Hakim.

    “Yang pertama dari Replik Jaksa yakni ditulis kita meminta hukuman seringan-ringannya, padahal kan dalam pledoi kita minta bebas, dan berkaitan dengan Pasal 114 ayat (2) yang disangkakan, tetapi itu nyatanya tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan,” tukasnya.

    Selain itu dalam penutup pada duplik yang dibacakannya kali ini, ia memohon agar Majelis Hakim dapat menolak seluruh duplik yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dianggapnya bukan sebuah jawaban dari nota pembelaan yang disampaikan pihaknya.

    “Jadi sejauh ini pada replik JPU, sama sekali tidak terlihat bahwa ia menanggapi 8 poin nota pembelaan yang kami sampaikan kemarin, maka sesuai dengan itu kita meminta replik Jaksa ditolak seluruhnya, dan menerima duplik dari kita serta diterima pembelaan kita secara keseluruhan,” pungkasnya.

    Baca Juga : Jaksa Tetap Pidana Mati Terdakwa Sabu 97 Kilo

    Usai dibacakan duplik dari Kuasa Hukum Terdakwa kali ini, Hakim Ketua Jhony Butar Butar pun memutuskan untuk menundanya pada dua pekan mendatang, untuk pelaksanaan persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan.

    Via: Eka Putra
    Tags: Narkoba
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Masuk Tahap Mediasi

    Next Post

    Aniaya Anak Kandung dengan Pisau Evri Wanti Dituntut Penjara

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved