Mahkamah – Seorang warga Gunung Sulah dituntut penjara di perkara Penganiayaan selama tiga bulan, Jaksa menilai dirinya terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan Gunung Sulah Diadili
Tuntutan hukuman pidana tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Eko Winangto, dalam gelaran persidangan lanjutan perkara penganiayaan atas nama Terdakwa Rahmad, yang digelar pada Kamis 11 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam tuntutan hukumannya, Jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman penjara terhadap pria 42 tahun tersebut, sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rahmad selama tiga bulan penjara, dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa di tahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ucap Jaksa bacakan surat tuntutannya.
Hal yang menjadi pertimbangan Penuntut Umum dalam menjatuhkan tuntutannya, yakni pada hal memberatkan Rahmad selaku Terdakwa penganiayaan belum melakukan perdamaian dengan korbannya.
Sementara dalam pertimbangan hal yang meringankan, Jaksa menilai Terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan, dan mengakui seluruh perbuatan yang didakwakan terhadapnya.
Untuk diketahui, Rahmad harus berhadapan diadili dalam perkara ini, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri bernama Ferrio pada sekitar Januari 2022 lalu.
Yang diawali cekcok mempersoalkan terkait penagihan uang sebesar Rp2,5 juta oleh Terdakwa, yang menurutnya uang itu telah dipinjamkannya kepada korban berdasarkan buku catatan miliknya.
Namun apa yang dituduhkan tersebut dibantah oleh korban, sehingga terjadi adu argumen antar keduanya dan membuat suasana memanas, yang sampai-sampai kericuhan itu harus ditengahi oleh Pamong setempat.
Dalam perdebatannya korban pun melunak dan coba mengambil jalan tengah dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp1 juta, yang rupanya hal itu malah semakin membuat Terdakwa naik pitam sehingga langsung menganiaya korban.
Baca Juga : Dinilai Telah Lakukan Penganiayaan Pujiyanto Si Tukang Rongsok Divonis Penjara
Perkara ini akan kembali digelar persidangan lanjutannya pada Selasa 16 Agustus 2022 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang.