Dinilai Telah Lakukan Penganiayaan Pujiyanto Si Tukang Rongsok Divonis Penjara
Mahkamah – Dinilai telah lakukan penganiayaan Pujiyanto si tukang rongsok divonis penjara selama enam bulan, ia dinyatakan bersalah telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga
Pujiyanto kembali didudukkan sebagai seorang Terdakwa perkara penganiayaan, dalam persidangan lanjutannya yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Senin 8 Agustus 2022.
Warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung tersebut, kali ini diadili dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Luh Sukmarini.
Dimana dalam putusannya, Terdakwa Pujiyanto dinyatakan telah terbukti bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Pujiyanto telah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat -1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucap Hakim Ni Luh Sukmarini bacakan putusannya.
Diketahui putusan dari Majelis Hakim tersebut, dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan hukuman pidana yang dimintakan oleh Jaksa, yang menuntutnya dengan hukuman penjara selama delapan bulan.
Namun meski pun begitu, dua kuasa hukum Terdakwa yakni Muhammad Iqbal dan Wahyu, menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir untuk tujuh hari kedepan, guna mempertimbangkan langkah selanjutnya.
“Tadi sama-sama kita dengan Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara kepada klien kami selama enam bulan, itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Tetapi dalam hal ini kami masih pikir-pikir, sebab kami menilai harusnya Terdakwa dibebaskan jika Hakim mempertimbangkan fakta hukum dalam persidangan,” jelas Muhammad Iqbal.
Sementara itu, Wahyu selaku kuasa hukum lainnya menambahkan, bahwa pada putusan kali ini ada hal-hal yang telah dikesampingkan oleh Majelis Hakim, terkait keterangan para saksi yang dihadirkan.
Dimana seluruhnya menyatakan, bahwa peristiwa tindak pidana yang didakwakan terhadap kliennya itu tidak pernah ada yang menyaksikan, maka perbuatan yang disangkakan Jaksa seharusnya dinyatakan tidak terbukti.
“Jika melihat dari fakta persidangan yang terungkap dalam keterangan para saksi, jelas dakwaan tindak pidana penganiayaan itu hanyalah mengada-ada, seluruh saksi menyatakan tidak ada yang melihat peristiwa itu. Maka seharusnya Terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan Jaksa. kami menilai Hakim sudah mengenyampingkan fakta itu,’ tukas Wahyu.
Untuk diketahui, Pujiyanto harus diadili sebagai Terdakwa dalam perkara ini, lantaran disangkakan telah melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri bernama Rozalina Rosia Hani, pada sekira Agustus 2021 lalu.
Baca Juga : Didakwa Aniaya Tetangga Pujiyanto Minta Vonis Bebas
Dengan dugaan, telah mengakibatkan korban mengalami luka memar ringan di bagian perut sebelah kiri, dan dinyatakan bahwa luka tersebut disebabkan oleh trauma atau kekerasan benda tumpul.