Mahkamah – Kirim foto bugil ke Calon Mertua seorang pemuda Metro diadili, dengan sangkaan pelanggaran Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga
Rahmad Wahyudi harus menjadi pesakitan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Metro, lantaran nekat mengirimkan foto syur sang kekasih tanpa mengenakan busana, yang ia kirimkan ke akun Whatsapp calon Ibu Mertuanya sendiri.
Dari data umum yang dicantumkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Metro, dalam perkara dengan nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Met tersebut, motif Terdakwa Rahmad melakukan perbuatannya itu lantaran tak ingin ADP memutuskan hubungan keduanya.
Foto itu sendiri diambilnya secara diam-diam, saat kedua sejoli tersebut melakukan hubungan layaknya suami isteri, yang dilakukan keduanya di sebuah kost-kostan di wilayah Kota Metro sekira pada Maret 2021 lalu.
Dan atas perbuatan Terdakwa Rahmad Wahyudi itu, Calon Ibu Mertuanya merasa keberatan dan tak terima, hingga akhirnya memberanikan diri untuk melaporkannya ke Petugas Kepolisian, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1).
Juncto Pasal 27 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan Gunung Sulah Diadili
Dan saat ini, Pemuda asal Kota Metro tersebut telah mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan pada gelaran persidangan di 14 September 2022 kemarin, dengan pidana penjara selama dua Tahun.