Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan Gunung Sulah Diadili

    Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan Gunung Sulah Diadili

    Editor by Editor
    13/07/2022
    in Perkara
    Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan

    Terdakwa perkara penganiayaan, atas nama Rahmad. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Lantaran diduga aniaya tetangga Rahmad warga Kelurahan Gunung Sulah diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca Juga : 4 Wanita Pencuri Emas di Pesisir Barat Dituntut Penjara

    Rabu 14 Juli 2022, pria 42 tahun tersebut didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang sebagai seorang Terdakwa, untuk disidangkan secara perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.

    Rahmad harus berhadapan dengan hukum, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bernama Ferrio yang diketahui merupakan tetangganya sendiri, pada sekitar Januari 2022 lalu.

    Peristiwa tersebut diawali terkait permasalahan penagihan uang sebesar Rp2,5 juta oleh Terdakwa, yang menurutnya uang itu telah dipinjamkannya kepada korban berdasarkan buku catatan miliknya.

    Namun apa yang dituduhkan tersebut segera dibantah oleh korban, sehingga terjadi adu argumen antar keduanya dan membuat suasana memanas, yang sampai-sampai kericuhan itu harus ditengahi oleh Pamong setempat.

    Dalam perdebatannya korban pun melunak dan coba mengambil jalan tengah dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp1 juta, yang rupanya hal itu malah semakin membuat Terdakwa naik pitam sehingga langsung menganiaya korban.

    “Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ferrio merasakan sakit di sekitar leher karena mengalami luka memar dan lecet di sekitar leher,” ucap Jaksa Eko Winangto bacakan dakwaannya.

    Oleh Jaksa, Terdakwa Rahmad pun didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

    Baca Juga : Oknum Pegawai PN Menggala Yadi Putra Dipenjara

    Perkara ini akan kembali digelar persidangan lanjutannya pada Selasa 2 Agustus 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda sidang yakni pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

    Via: Eka Putra
    Tags: PN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    4 Wanita Pencuri Emas di Pesisir Barat Dituntut Penjara

    Next Post

    Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved