Mahkamah – Lantaran diduga aniaya tetangga Rahmad warga Kelurahan Gunung Sulah diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : 4 Wanita Pencuri Emas di Pesisir Barat Dituntut Penjara
Rabu 14 Juli 2022, pria 42 tahun tersebut didudukkan di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang sebagai seorang Terdakwa, untuk disidangkan secara perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Rahmad harus berhadapan dengan hukum, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang bernama Ferrio yang diketahui merupakan tetangganya sendiri, pada sekitar Januari 2022 lalu.
Peristiwa tersebut diawali terkait permasalahan penagihan uang sebesar Rp2,5 juta oleh Terdakwa, yang menurutnya uang itu telah dipinjamkannya kepada korban berdasarkan buku catatan miliknya.
Namun apa yang dituduhkan tersebut segera dibantah oleh korban, sehingga terjadi adu argumen antar keduanya dan membuat suasana memanas, yang sampai-sampai kericuhan itu harus ditengahi oleh Pamong setempat.
Dalam perdebatannya korban pun melunak dan coba mengambil jalan tengah dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp1 juta, yang rupanya hal itu malah semakin membuat Terdakwa naik pitam sehingga langsung menganiaya korban.
“Akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban Ferrio merasakan sakit di sekitar leher karena mengalami luka memar dan lecet di sekitar leher,” ucap Jaksa Eko Winangto bacakan dakwaannya.
Oleh Jaksa, Terdakwa Rahmad pun didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Baca Juga : Oknum Pegawai PN Menggala Yadi Putra Dipenjara
Perkara ini akan kembali digelar persidangan lanjutannya pada Selasa 2 Agustus 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda sidang yakni pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.





Lappung Media Network