Mahkamah – Terdakwa perkara sabu 97 kilo Muhamad Sulton mengaku dipukul saat tandatangani BAP oleh Penyidik, yang diungkapkan dalam pembacaan nota pembelaannya, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga : 21 Perkara Anak Telah Disidang di PN Tanjungkarang
Meski tak dapat dihadirkan langsung ke persidangan lanjutannya, sidang perkara narkotika dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar tersebut tetap digelar, yang kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan pledoi dari Terdakwa.
Dalam nota pembelaannya, Muhamad Sulton yang melalui penasihat hukumnya menerakan sebanyak delapan poin keberatannya, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya nanti, atas permintaan penjatuhan vonis mati oleh Jaksa.
Dimana salah satunya, Terdakwa mengaku telah dengan terpaksa menyetujui dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, lantaran tidak tahan mengahadapi siksaan yang diberikan terhadapnya.
“Terhadap tuntutan dari Jaksa, kami menyatakan tidak sependapat dan keberatan, karena tidak berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, bahwa faktanya Terdakwa tidak pernah mengakui dan membenarkan BAP yang dibuat penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, Terdakwa dipukul di bagian kepala dan perut sehingga terpaksa menandatangani BAP,” ucap Agus Purwono bacakan nota pembelaan Terdakwa.
Selain itu, dalam keberatannya M Sulton menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan handphone untuk menghubungi para kurir sabu dari dalam penjara, yang dikatakan adalah anak buahnya dari dalam penjara.
Terdakwa mengaku tidak pernah dipertemukan kepada dua kurir yang membawa sabu 97 kilogram tersebut, yang didakwakan narkotika itu merupakan kepunyaan dari Muhamad Sulton, sehingga ia harus disidangkan hari ini.
Ia pun menyatakan tidak mendapatkan haknya, dengan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum saat menjalani penyidikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Kepada Majelis Hakim, ia pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah ditunjukkan hasil digital forensik terhadap barang bukti Handphone, yang disangkakan merupakan miliknya untuk mengendalikan sabu dari balik jeruji besi.
Selain itu Kuasa Hukum Terdakwa Muhamad Sulton menambahkan bahwa hasil perhitungan barang bukti sabu dari rincian jaksa, jumlahnya tidak sama dengan jumlah yang telah ditotal dalam surat dakwaannya.
Dihadapan Majelis Hakim kali ini pun, Ia mengatakan bahwa tuntutan mati untuk kliennya tersebut merupakan tuntutan balas dendam, yang jelas tidak sesuai dengan Undang-undang dan amnesti internasional, terkait hak asasi manusia dan hak untuk hidup.
Maka dalam pokok permohonan dalam nota pembelaannya tersebut, Terdakwa Muhamad Sulton meminta kepada Hakim agar dapat Menerima pledoinya dan dapat mengenyampingkan tuntutan jaksa, serta membebaskannya dari dakwaan dan mengembalikan nama baik dirinya.
Untuk diketahui, Muhamad Sulton sendiri menjadi Terdakwa dalam perkara ini, lantaran disangkakan oleh Jaksa sebagai otak dari peredaran narkotika yang dilakukan oleh Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz dari dalam Lapas Kelas I Surabaya.
Baca Juga : Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Persidangan Perkara Sabu 97 Kilo Ditunda
Dimana kedua orang itu berhasil ditangkap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung sekira pada Agustus 2021 lalu, saat akan membawa sabu 97 kilo dari Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara, menuju kota Cilegon Provinsi Banten.