Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

    Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

    Editor by Editor
    24/05/2022
    in Perkara
    Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

    Suasana persidangan lanjutan perkara Sabu 97 Kilo, atas nama terdakwa Muhamad Sulton. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Terdakwa perkara sabu 97 kilo Muhamad Sulton mengaku dipukul saat tandatangani BAP oleh Penyidik, yang diungkapkan dalam pembacaan nota pembelaannya, Selasa 24 Mei 2022.

    Baca Juga : 21 Perkara Anak Telah Disidang di PN Tanjungkarang

    Meski tak dapat dihadirkan langsung ke persidangan lanjutannya, sidang perkara narkotika dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar tersebut tetap digelar, yang kali ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan pledoi dari Terdakwa.

    Dalam nota pembelaannya, Muhamad Sulton yang melalui penasihat hukumnya menerakan sebanyak delapan poin keberatannya, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya nanti, atas permintaan penjatuhan vonis mati oleh Jaksa.

    Dimana salah satunya, Terdakwa mengaku telah dengan terpaksa menyetujui dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, lantaran tidak tahan mengahadapi siksaan yang diberikan terhadapnya.

    “Terhadap tuntutan dari Jaksa, kami menyatakan tidak sependapat dan keberatan, karena tidak berdasarkan fakta hukum dan fakta persidangan, bahwa faktanya Terdakwa tidak pernah mengakui dan membenarkan BAP yang dibuat penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung, Terdakwa dipukul di bagian kepala dan perut sehingga terpaksa menandatangani BAP,” ucap Agus Purwono bacakan nota pembelaan Terdakwa.

    Selain itu, dalam keberatannya M Sulton menegaskan bahwa ia tidak pernah menggunakan handphone untuk menghubungi para kurir sabu dari dalam penjara, yang dikatakan adalah anak buahnya dari dalam penjara.

    Terdakwa mengaku tidak pernah dipertemukan kepada dua kurir yang membawa sabu 97 kilogram tersebut, yang didakwakan narkotika itu merupakan kepunyaan dari Muhamad Sulton, sehingga ia harus disidangkan hari ini.

    Ia pun menyatakan tidak mendapatkan haknya, dengan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum saat menjalani penyidikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

    Kepada Majelis Hakim, ia pun mengaku bahwa dirinya tidak pernah ditunjukkan hasil digital forensik terhadap barang bukti Handphone, yang disangkakan merupakan miliknya untuk mengendalikan sabu dari balik jeruji besi.

    Selain itu Kuasa Hukum Terdakwa Muhamad Sulton menambahkan bahwa hasil perhitungan barang bukti sabu dari rincian jaksa, jumlahnya tidak sama dengan jumlah yang telah ditotal dalam surat dakwaannya.

    Dihadapan Majelis Hakim kali ini pun, Ia mengatakan bahwa tuntutan mati untuk kliennya tersebut merupakan tuntutan balas dendam, yang jelas tidak sesuai dengan Undang-undang dan amnesti internasional, terkait hak asasi manusia dan hak untuk hidup.

    Maka dalam pokok permohonan dalam nota pembelaannya tersebut, Terdakwa Muhamad Sulton meminta kepada Hakim agar dapat Menerima pledoinya dan dapat mengenyampingkan tuntutan jaksa, serta membebaskannya dari dakwaan dan mengembalikan nama baik dirinya.

    Untuk diketahui, Muhamad Sulton sendiri menjadi Terdakwa dalam perkara ini, lantaran disangkakan oleh Jaksa sebagai otak dari peredaran narkotika yang dilakukan oleh Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz dari dalam Lapas Kelas I Surabaya.

    Baca Juga : Jaksa Tak Hadirkan Terdakwa, Persidangan Perkara Sabu 97 Kilo Ditunda

    Dimana kedua orang itu berhasil ditangkap oleh Petugas Ditresnarkoba Polda Lampung sekira pada Agustus 2021 lalu, saat akan membawa sabu 97 kilo dari Tanjung Balai Provinsi Sumatera Utara, menuju kota Cilegon Provinsi Banten.

    Via: Eka Putra
    Tags: Muhamad SultonPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    21 Perkara Anak Telah Disidang di PN Tanjungkarang

    Next Post

    Perkara Oknum Guru Cabul Masuk Persidangan

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jimmy Maruli Alfian Jadi Ketua PN Menggala

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved