Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Vonis Bebas Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo

    Vonis Bebas Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo

    Editor by Editor
    21/06/2022
    in Perkara
    Vonis Bebas Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo

    Suasana persidangan perkara Narkotika, atas nama terdakwa Muhamad Sulton, Selasa 21 Juni 2022. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Hakim PN Tanjungkarang vonis bebas Terdakwa perkara sabu 97 kilo, yang dibacakan putusannya tersebut dalam gelaran persidangan pada Selasa 21 Juni 2022.

    Baca Juga : Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

    Muhamad Sulton kembali disidangkan dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan di ruang sidang R Surjono, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jhoni Butar Butar.

    Pria 31 tahun tersebut diketahui sebelumnya didakwakan menjadi otak dari peredaran sabu dari dalam Lapas, yang dilakukan oleh dua kurir bernama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz, yang mencapai berat total 97 kilo.

    Atas sangkaan tersebut, pada gelaran sidang Rabu 27 April 2022 lalu, Jaksa Penuntut Roosman Yusa menuntutnya dengan hukuman pidana mati, serta pidana denda sebesar Rp10 miliar.

    Namun dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat berbeda, dan menilai bahwa seluruh sangkaan perbuatannya tidak terbukti, sehingga Muhamad Sulton pun dibebaskan dari seluruh dakwaan dari Jaksa.

    “Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhamad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucap Hakim Ketua Jhoni Butar Butar bacakan putusanya.

    Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti komunikasi yang dapat membuktikan, ada perintah dari Terdakwa kepada dua kurir yang disangkakan, sebagai bukti utama peristiwa pengendalian peredaran sabu dari dalam lapas.

    Sementara menanggapi putusan bebas dari Majelis Hakim tersebut, Agus Purwono selaku kuasa hukum Muhamad Sulton mengungkapkan rasa leganya, sebab apa yang dimuatnya dalam nota pembelaan, pada akhirnya menjadi hal yang dipertimbangkan.

    “Alhamdulillah, pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim, pertimbangan hakim tersebut sudah benar, tidak ada atau tidak cukup alat bukti, untuk menyatakan klien kami terbukti bersalah,” tutur Agus Purwono.

    Baca Juga : Jaksa Tetap Pidana Mati Terdakwa Sabu 97 Kilo

    Usai dibacakannya putusan bebas kali ini, Jaksa Penuntut umum menyatakan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, dengan mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

    Via: Eka Putra
    Tags: NarkobaPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    4 Tergugat Tak Hadir, Gugatan Terhadap Partai Nasdem Pesawaran Ditunda

    Next Post

    Putusan Bebas Kepemilikan Sabu 92 Kg Mengundang Reaksi Publik

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved