Mahkamah – Hakim PN Tanjungkarang vonis bebas Terdakwa perkara sabu 97 kilo, yang dibacakan putusannya tersebut dalam gelaran persidangan pada Selasa 21 Juni 2022.
Baca Juga : Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP
Muhamad Sulton kembali disidangkan dalam gelaran persidangan lanjutannya, yang dilaksanakan di ruang sidang R Surjono, gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, untuk mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jhoni Butar Butar.
Pria 31 tahun tersebut diketahui sebelumnya didakwakan menjadi otak dari peredaran sabu dari dalam Lapas, yang dilakukan oleh dua kurir bernama Muhammad Nanang Zakaria dan M Razif Hafiz, yang mencapai berat total 97 kilo.
Atas sangkaan tersebut, pada gelaran sidang Rabu 27 April 2022 lalu, Jaksa Penuntut Roosman Yusa menuntutnya dengan hukuman pidana mati, serta pidana denda sebesar Rp10 miliar.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim berpendapat berbeda, dan menilai bahwa seluruh sangkaan perbuatannya tidak terbukti, sehingga Muhamad Sulton pun dibebaskan dari seluruh dakwaan dari Jaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhamad Sulton tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama, atau dakwaan alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut, memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ucap Hakim Ketua Jhoni Butar Butar bacakan putusanya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti komunikasi yang dapat membuktikan, ada perintah dari Terdakwa kepada dua kurir yang disangkakan, sebagai bukti utama peristiwa pengendalian peredaran sabu dari dalam lapas.
Sementara menanggapi putusan bebas dari Majelis Hakim tersebut, Agus Purwono selaku kuasa hukum Muhamad Sulton mengungkapkan rasa leganya, sebab apa yang dimuatnya dalam nota pembelaan, pada akhirnya menjadi hal yang dipertimbangkan.
“Alhamdulillah, pembelaan kami dikabulkan oleh majelis hakim, pertimbangan hakim tersebut sudah benar, tidak ada atau tidak cukup alat bukti, untuk menyatakan klien kami terbukti bersalah,” tutur Agus Purwono.
Baca Juga : Jaksa Tetap Pidana Mati Terdakwa Sabu 97 Kilo
Usai dibacakannya putusan bebas kali ini, Jaksa Penuntut umum menyatakan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya, dengan mendaftarkan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Negeri Tanjungkarang.