Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Pesibar

    Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Pesibar

    Editor by Editor
    04/09/2023
    in Perkara
    Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Pesibar

    Ilustrasi putusan vonis PT Tanjung Karang. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang putuskan vonis 3 tahun pada terdakwa korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Pesibar.

    Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (PT Tanjung Karang) diskon hukuman perkara APBDes Pekon Pagar Dalam, atas nama terdakwa Amri Jaya, dari semula 4 tahun menjadi 3 tahun kurungan penjara.

    Baca Juga : Kapolres Lampung Utara Digugat ke Pengadilan

    Putusan tersebut, dibacakan pada persidangan Selasa 29 Agustus 2023 kemarin, oleh Majelis Hakim PT Tanjung Karang yang dipimpin Bonar Harianja.

    Dalam perkara korupsi dengan berkas bernomor 9/PID.SUS- TPK/2023/PT TJK atas nama terdakwa Amri Jaya ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya selama 3 tahun.

    Lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang (PN Tanjung Karang), pada Rabu 12 Juli 2023 lalu, dimana dirinya mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun.

    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amri Jaya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim dalam putusannya.

    Majelis Hakim PT Tanjung Karang juga menjatuhkan hukuman terhadap Amri Jaya, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Subsidair 2 tahun bui.

    Amri Jaya diadili, dengan sangkaan perbuatan korupsi pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang diterima oleh Pekon Pagar Dalam, Pesisir Selatan, pada Tahun Anggaran 2020-2021 lalu.

    Sebelumnya ia mendapat tuntutan pidana penjara dari Jaksa, selama 7 tahun dan 10 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta, dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.

    Yang pada akhirnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang hanya menjatuhkan hukuman terhadap Amri Jaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.

    Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Pesibar

    Jaksa juga memiliki menuntut Amri Jaya Membayar sejumlah Uang Pengganti sebesar total Rp1.030.553.502 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Rupiah). Subsidair 3 tahun dan 11 bulan penjara.

    Baca Juga : Diduga Korupsi Rp100 Miliar, Mantan Dirut PT Bukit Asam Milawarman Jadi Pesakitan

    Akan tetapi Majelis Hakim memiliki menjatuhkan hukuman pidana Uang Pengganti kepadanya sebanyak Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Subsidair 2 tahun penjara.

    Dalam tuntutannya, JPU menjerat mantan Peratin ini dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1). Namun Majelis Hakim menyatakannya terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan unsur pada Pasal 3 UU Tipikor.

    Via: Tinus
    Tags: Berita Pesisir Barat Hari IniKorupsi di Pesisir BaratPesisir Barat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rusman Efendi : Perkara Akbar Bintang Putranto Harus Dikembangkan

    Next Post

    PN Tanjung Karang Disambagi JICA dan MA, Ada Apa?

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved