Mahkamah – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang putuskan vonis 3 tahun pada terdakwa korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Pesibar.
Pengadilan Tinggi Tanjung Karang (PT Tanjung Karang) diskon hukuman perkara APBDes Pekon Pagar Dalam, atas nama terdakwa Amri Jaya, dari semula 4 tahun menjadi 3 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Kapolres Lampung Utara Digugat ke Pengadilan
Putusan tersebut, dibacakan pada persidangan Selasa 29 Agustus 2023 kemarin, oleh Majelis Hakim PT Tanjung Karang yang dipimpin Bonar Harianja.
Dalam perkara korupsi dengan berkas bernomor 9/PID.SUS- TPK/2023/PT TJK atas nama terdakwa Amri Jaya ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya selama 3 tahun.
Lebih rendah dari vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang (PN Tanjung Karang), pada Rabu 12 Juli 2023 lalu, dimana dirinya mendapat hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amri Jaya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Hakim dalam putusannya.
Majelis Hakim PT Tanjung Karang juga menjatuhkan hukuman terhadap Amri Jaya, untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Subsidair 2 tahun bui.
Amri Jaya diadili, dengan sangkaan perbuatan korupsi pada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang diterima oleh Pekon Pagar Dalam, Pesisir Selatan, pada Tahun Anggaran 2020-2021 lalu.
Sebelumnya ia mendapat tuntutan pidana penjara dari Jaksa, selama 7 tahun dan 10 bulan, serta denda sejumlah Rp300 juta, dengan subsidair 6 bulan pidana kurungan.
Yang pada akhirnya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjung Karang hanya menjatuhkan hukuman terhadap Amri Jaya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp150 juta, subsidair pidana kurungan selama 4 bulan.
Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Pesibar
Jaksa juga memiliki menuntut Amri Jaya Membayar sejumlah Uang Pengganti sebesar total Rp1.030.553.502 (Satu Miliar Tiga Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Dua Rupiah). Subsidair 3 tahun dan 11 bulan penjara.
Baca Juga : Diduga Korupsi Rp100 Miliar, Mantan Dirut PT Bukit Asam Milawarman Jadi Pesakitan
Akan tetapi Majelis Hakim memiliki menjatuhkan hukuman pidana Uang Pengganti kepadanya sebanyak Rp550.176.751 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Rupiah). Subsidair 2 tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU menjerat mantan Peratin ini dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1). Namun Majelis Hakim menyatakannya terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan unsur pada Pasal 3 UU Tipikor.