Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Rusman Efendi : Perkara Akbar Bintang Putranto Harus Dikembangkan

    Rusman Efendi : Perkara Akbar Bintang Putranto Harus Dikembangkan

    Editor by Editor
    30/08/2023
    in Perkara
    Perkara Akbar Bintang Putranto

    Suasana sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap proyek Lampung Selatan, atas nama Terdakwa Akbar Bintang Putranto, Selasa 29 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Rusman Efendi meminta aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara Akbar Bintang Putranto dalam nota pembelaan yang dibacakan di PN Tanjung Karang.

    Rusman Efendi selaku penasehat hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto dalam kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung selatan minta dikembangkan.

    Baca Juga : Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Masuk Tahap Mediasi

    Hal itu diucapkan Rusman, pada Selasa 29 Agustus 2023, usai pelaksanaan gelaran sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dalam janji proyek dan jabatan Lampung Selatan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

    Rusman Efendi mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto, menemukan beberapa fakta selama proses persidangan berlangsung.

    Rusman Efendi : Perkara Akbar Bintang Putranto Harus Dikembangkan

    Menurut dia salah satunya terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi.

    “Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, salah satunya dari keterangan korban Yusar Riyaman Saleh, ia mengaku sendiri pernah ada pertemuan dengan beberapa oknum pejabat Lampung Selatan,” ujar Rusman.

    Dalam pembicaraan mereka tersebut berkaitan erat dengan objek pada perkara ini. Selain itu beberapa saksi juga tegas menyebut pernah melihat dan mengetahui terdakwa bertemu dengan beberapa pihak.

    “Terdakwa memberikan sejumlah uang yang bersumber dari dana yang dimintakan kepada korban,” ucapnya.

    Maka lanjutnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pihaknya berkesimpulan, salah satunya meminta agar perkara ini dapat dikembangkan.

    “Faktanya dalam perkara ini, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Bintang adalah berdasarkan perintah dari seseorang yang berwenang di Lampung Selatan,” tegas Rusman.

    Baca Juga : Dua Tergugat Tidak Hadir, Persidangan Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lima Kali

    Menurut Rusman, uang yang didapat juga jelas mengalir ke beberapa oknum, olek karena itu pihak penasehat hukum meminta agar Majelis Hakim dapat menyertakan pertimbangan dalam putusannya.

    “Kami meminta supaya perkara ini dikembangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, ke ranah tindak pidana khusus, yaitu dengan unsur suap dan gratifikasi,” imbuh Rusman

    Sementara diketahui, pada perkara dugaan tipu gelap modus janji proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan ini, Akbar Bintang Putranto mendapat tuntutan hukuman pidana penjara dari Jaksa, selama 2 tahun.

    Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mengakibatkan kerugian terhadap korban atas nama Yusar Riyaman Saleh.

    Baca Juga : Alasan Sidang Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda

    Dan atas tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa tersebut, Akbar Bintang Putranto melalui penasihat hukumnya turut meminta putusan bebas dari Majelis Hakim.

    Dengan dalih, bahwa kerugian yang menjadi permasalahan di perkara ini telah pula dikembalikan sebagian kepada korban.

    Sehingga seharusnya urusan ini menjadi permasalahan wanprestasi, bukanlah sebuah tindak pidana tipu gelap.

    Via: Tinus
    Tags: Akbar Bintang PutrantoKetua PN TanjungkarangNanang Ermanto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    4 Pelaku TPPO Mulai Diadili PN Tanjung Karang

    Next Post

    Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Pesibar

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jimmy Maruli Alfian Jadi Ketua PN Menggala

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved