Mahkamah – Rusman Efendi meminta aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara Akbar Bintang Putranto dalam nota pembelaan yang dibacakan di PN Tanjung Karang.
Rusman Efendi selaku penasehat hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto dalam kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung selatan minta dikembangkan.
Baca Juga : Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Masuk Tahap Mediasi
Hal itu diucapkan Rusman, pada Selasa 29 Agustus 2023, usai pelaksanaan gelaran sidang lanjutan perkara dugaan tipu gelap dalam janji proyek dan jabatan Lampung Selatan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Rusman Efendi mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum terdakwa Akbar Bintang Putranto, menemukan beberapa fakta selama proses persidangan berlangsung.
Rusman Efendi : Perkara Akbar Bintang Putranto Harus Dikembangkan
Menurut dia salah satunya terdapat indikasi yang mengarah pada dugaan suap dan gratifikasi.
“Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, salah satunya dari keterangan korban Yusar Riyaman Saleh, ia mengaku sendiri pernah ada pertemuan dengan beberapa oknum pejabat Lampung Selatan,” ujar Rusman.
Dalam pembicaraan mereka tersebut berkaitan erat dengan objek pada perkara ini. Selain itu beberapa saksi juga tegas menyebut pernah melihat dan mengetahui terdakwa bertemu dengan beberapa pihak.
“Terdakwa memberikan sejumlah uang yang bersumber dari dana yang dimintakan kepada korban,” ucapnya.
Maka lanjutnya, dalam nota pembelaan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pihaknya berkesimpulan, salah satunya meminta agar perkara ini dapat dikembangkan.
“Faktanya dalam perkara ini, tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa Bintang adalah berdasarkan perintah dari seseorang yang berwenang di Lampung Selatan,” tegas Rusman.
Baca Juga : Dua Tergugat Tidak Hadir, Persidangan Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda Lima Kali
Menurut Rusman, uang yang didapat juga jelas mengalir ke beberapa oknum, olek karena itu pihak penasehat hukum meminta agar Majelis Hakim dapat menyertakan pertimbangan dalam putusannya.
“Kami meminta supaya perkara ini dikembangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, ke ranah tindak pidana khusus, yaitu dengan unsur suap dan gratifikasi,” imbuh Rusman
Sementara diketahui, pada perkara dugaan tipu gelap modus janji proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan ini, Akbar Bintang Putranto mendapat tuntutan hukuman pidana penjara dari Jaksa, selama 2 tahun.
Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mengakibatkan kerugian terhadap korban atas nama Yusar Riyaman Saleh.
Baca Juga : Alasan Sidang Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Ditunda
Dan atas tuntutan yang dimintakan oleh Jaksa tersebut, Akbar Bintang Putranto melalui penasihat hukumnya turut meminta putusan bebas dari Majelis Hakim.
Dengan dalih, bahwa kerugian yang menjadi permasalahan di perkara ini telah pula dikembalikan sebagian kepada korban.
Sehingga seharusnya urusan ini menjadi permasalahan wanprestasi, bukanlah sebuah tindak pidana tipu gelap.