Mahkamah – Kapolres Lampung Utara digugat ke Pengadilan oleh seorang bernama Amelia Sari dengan nilai sengketa mencapai Rp1 miliar lebih.
Baca Juga: Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO
Berdasarkan dari data yang tercantum pada situs resmi milik PN Kotabumi, pada menu data umum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan tersebut, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2023/PN Kbu.
Gugatan dilayangkan dan resmi terdaftar pada Jumat 14 April 2023, Atas nama Penggugat yaitu Amelia Sari yang dikuasakan kepada M Yaman selaku kuasa hukumnya, dengan klasifikasi perkara yaitu Perbuatan Melawan Hukum. Berikut nilai sengketa sebesar total Rp1.050.000.000 (Satu Miliar Lima Puluh Juta Rupiah).
Baca Juga: Vonis Banding Gugatan Terhadap RSU Muhammadyah Metro Kuatkan Putusan PN
Pada gugatan ini Amelia Sari mencantumkan selaku Tergugat yakni atas nama Kepala Kepolisian Daerah Lampung, Cq Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara, Cq Kepala Kepolisian Sektor Bunga Mayang, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara.
Dan meskipun telah ditayangkan secara resmi informasi perkara gugatan perdata tersebut di SIPP PN Kotabumi, namun terkait petitum atau pokok permohonan gugatan dinyatakan belum dapat ditampilkan.
Persidangan perkara ini, dijadwalkan segera digelar secara perdana pada 4 Mei 2023 mendatang. Dijadwalkan akan dilaksanakan di ruang sidang cakra, gedung Pengadilan Negeri Kotabumi, dengan agenda pembacaan pokok permohonan gugatan.