Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Diduga Korupsi Rp100 Miliar, Mantan Dirut PT Bukit Asam Milawarman Jadi Pesakitan

    Diduga Korupsi Rp100 Miliar, Mantan Dirut PT Bukit Asam Milawarman Jadi Pesakitan

    Editor by Editor
    24/08/2023
    in Perkara
    Mantan Dirut PT Bukit Asam Milawarman Jadi Pesakitan

    Nurtima Tobing dan Milawarma, Tersangka kasus dugaan korupsi proses akuisisi PT SBS oleh PT Bukit Asam, melalui PT BMI selaku anak perusahaan. Foto: Dokumen Kejati Sumsel.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Diduga korupsi Rp100 miliar, mantan Dirut PT Bukit Asam Milawarman jadi pesakitan terkait proses akusisi PT Satria Bahana Sarana.

    Milawarma Dirut PT Bukit Asam (PT BA) di 2011-2016 resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada proses akusisi PT Satria Bahana Sarana.

    Baca Juga : Praktik Mahasiswa Titipan Unila Sejak 2010

    Dari keterangan tertulis yang dilihat MahkamahLappung, Kejati Sumsel menyatakan pihaknya telah resmi menetapkan Milawarma sebagai tersangka korupsi.

    Status tersangka yang disematkan pada Milawarman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.

    Pihak Kejaksaan juga menetapkan satu tersangka lainnya, selaku Analisis Bisnis Madya, di PT BA dan sebagai Wakil Ketua Tim akuisisi jasa penambangan pada masa jabatan 2012-2016.

    Diduga Korupsi Rp100 Miliar, Mantan Dirut PT Bukit Asam Milawarman Jadi Pesakitan

    “Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu M selaku Dirut PT BA periode 2011 hingga April 2016, NT selaku Analis Bisnis Madya PT BA 2012-2016,” begitu yang tercantum pada siaran persnya, Rabu 23 Agustus 2023.

    Untuk diketahui, pada Juni 2023 lalu, Kejaksaan Juga telah menetapkan 3 Tersangka dalam kasus dugaan proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam, melalui anak perusahaannya PT Bukit Multi Investama ini.

    Baca Juga : Firdaus Affandi: 4 Pelaku Perdagangan Orang Segera Diadili

    Diantaranya, atas nama Anung Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, Saiful Islam selaku Ketua Tim akuisisi penambangan PT BA, serta Tjahyono Imawan selaku pemiliki PT Satria Bahana Sarana.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam dan Analis Bisnis Madya tersebut, dititipkan dan ditahan untuk 20 hari kedepan, di Rumah Tanahan Negara Kelas I Pakjo Palembang, dan Lapas Perempuan.

    Via: Tinus
    Tags: Kejati SumselPT Bukit Asam
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Firdaus Affandi: 4 Pelaku Perdagangan Orang Segera Diadili

    Next Post

    4 Pelaku TPPO Mulai Diadili PN Tanjung Karang

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jimmy Maruli Alfian Jadi Ketua PN Menggala

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved