Mahkamah – Diduga korupsi Rp100 miliar, mantan Dirut PT Bukit Asam Milawarman jadi pesakitan terkait proses akusisi PT Satria Bahana Sarana.
Milawarma Dirut PT Bukit Asam (PT BA) di 2011-2016 resmi ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada proses akusisi PT Satria Bahana Sarana.
Baca Juga : Praktik Mahasiswa Titipan Unila Sejak 2010
Dari keterangan tertulis yang dilihat MahkamahLappung, Kejati Sumsel menyatakan pihaknya telah resmi menetapkan Milawarma sebagai tersangka korupsi.
Status tersangka yang disematkan pada Milawarman dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara diperkirakan mencapai Rp100 miliar.
Pihak Kejaksaan juga menetapkan satu tersangka lainnya, selaku Analisis Bisnis Madya, di PT BA dan sebagai Wakil Ketua Tim akuisisi jasa penambangan pada masa jabatan 2012-2016.
Diduga Korupsi Rp100 Miliar, Mantan Dirut PT Bukit Asam Milawarman Jadi Pesakitan
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Tim Penyidik kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu M selaku Dirut PT BA periode 2011 hingga April 2016, NT selaku Analis Bisnis Madya PT BA 2012-2016,” begitu yang tercantum pada siaran persnya, Rabu 23 Agustus 2023.
Untuk diketahui, pada Juni 2023 lalu, Kejaksaan Juga telah menetapkan 3 Tersangka dalam kasus dugaan proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana oleh PT Bukit Asam, melalui anak perusahaannya PT Bukit Multi Investama ini.
Baca Juga : Firdaus Affandi: 4 Pelaku Perdagangan Orang Segera Diadili
Diantaranya, atas nama Anung Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam, Saiful Islam selaku Ketua Tim akuisisi penambangan PT BA, serta Tjahyono Imawan selaku pemiliki PT Satria Bahana Sarana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam dan Analis Bisnis Madya tersebut, dititipkan dan ditahan untuk 20 hari kedepan, di Rumah Tanahan Negara Kelas I Pakjo Palembang, dan Lapas Perempuan.