Mahkamah – Majelis Hakim PN Tanjung Karang telah menjatukan pututusan atas terdakwa kasus Tugu Rato Nago Besanding dengan vonis 3 tahun penjara.
Dua terdakwa perkara penggelapan terkait uang ganti rugi pembebasan lahan Tugu Rato Nago Besanding divonis 3 tahun merasakan hotel prodeo.
Baca Juga : Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Pesibar
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat pada gelaran sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023.
Dimana dalam putusannya, terdakwa Ibrahim dan Darwin Nopriyadi dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 372 KUHP.
Maka keduanya pun dihukum pidana penjara sesuai dengan yang diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” begitu ucap Hakim bacakan putusannya, Selasa 4 September 2023, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Dalam sangkaan perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan telah bekerja sama melakukan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan milik korban bernama Masroh.
Yang objeknya sendiri berlokasi di Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Uang ganti rugi lahan tersebut diterima terdakwa dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada 2021 lalu.
Dengan nilai ganti rugi yang diberikan, mencapai sebesar total Rp673.926.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).
Di perkara ini terdakwa Darwin Nopriyadi menjadi kuasa Masroh untuk mengurus urusan terkait pembebasan lahan miliknya itu, dan surat kuasanya sendiri disebut oleh Jaksa dibuat oleh terdakwa Ibrahim.
Terdakwa Kasus Tugu Rato Nago Besanding Divonis 3 Tahun
Sehingga, dana ganti rugi tersebut dibayarkan oleh pihak Dinas Perkim Tubaba dengan cara transfer via Bank, ke nomor rekening milik terdakwa Darwin Nopriyadi.
“Pada saat itu terdakwa (Darwin Nopriyadi) dan Ibrahim hanya memberikan uang sejumlah Rp200 juta saja kepada korban, dengan cara tunai sejumlah Rp20 juta, dan dengan cara ditransfer ke rekening Bank Lampung milik anak korban, sejumlah Rp180 juta. Dengan alasan pada waktu itu jantor Bank Lampung sedang tidak ada uang sehingga akan diberikan lagi sisanya nanti setelah lebaran,” begitu dakwaan yang dibacakan Jaksa di gelaran sidang perdana lalu.
Baca Juga : 4 Pelaku TPPO Mulai Diadili PN Tanjung Karang
Setelahnya, sisa uang tersebut dikatakan oleh JPU, malah dipergunakan oleh kedua terdakwa, dan diberikan kepada pihak lain, tanpa seizin Masroh.
“Atas perbuatan itu, mengakibatkan korban Masroh, mengalami kerugian materiil sejumlah Rp457.077.850 (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah),” pungkas Jaksa.