Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Terdakwa Kasus Tugu Rato Nago Besanding Divonis 3 Tahun

    Terdakwa Kasus Tugu Rato Nago Besanding Divonis 3 Tahun

    Editor by Editor
    06/09/2023
    in Perkara
    Kasus Tugu Rato Nago Besanding

    Gedung PN Tanjung Karang tempat kedua terdakwa diadili. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Majelis Hakim PN Tanjung Karang telah menjatukan pututusan atas terdakwa kasus Tugu Rato Nago Besanding dengan vonis 3 tahun penjara.

    Dua terdakwa perkara penggelapan terkait uang ganti rugi pembebasan lahan Tugu Rato Nago Besanding divonis 3 tahun merasakan hotel prodeo.

    Baca Juga : Vonis 3 Tahun Terdakwa Korupsi APBDes Pekon Pagar Dalam Pesibar

    Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat pada gelaran sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Selasa 5 September 2023.

    Dimana dalam putusannya, terdakwa Ibrahim dan Darwin Nopriyadi dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 372 KUHP.

    Maka keduanya pun dihukum pidana penjara sesuai dengan yang diatur dan diancam pada pasal 372 KUHP.

    “Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” begitu ucap Hakim bacakan putusannya, Selasa 4 September 2023, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

    Dalam sangkaan perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan telah bekerja sama melakukan penggelapan uang ganti rugi pembebasan lahan milik korban bernama Masroh.

    Yang objeknya sendiri berlokasi di Desa Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

    Uang ganti rugi lahan tersebut diterima terdakwa dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada 2021 lalu.

    Dengan nilai ganti rugi yang diberikan, mencapai sebesar total Rp673.926.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).

    Di perkara ini terdakwa Darwin Nopriyadi menjadi kuasa Masroh untuk mengurus urusan terkait pembebasan lahan miliknya itu, dan surat kuasanya sendiri disebut oleh Jaksa dibuat oleh terdakwa Ibrahim.

    Terdakwa Kasus Tugu Rato Nago Besanding Divonis 3 Tahun

    Sehingga, dana ganti rugi tersebut dibayarkan oleh pihak Dinas Perkim Tubaba dengan cara transfer via Bank, ke nomor rekening milik terdakwa Darwin Nopriyadi.

    “Pada saat itu terdakwa (Darwin Nopriyadi) dan Ibrahim hanya memberikan uang sejumlah Rp200 juta saja kepada korban, dengan cara tunai sejumlah Rp20 juta, dan dengan cara ditransfer ke rekening Bank Lampung milik anak korban, sejumlah Rp180 juta. Dengan alasan pada waktu itu jantor Bank Lampung sedang tidak ada uang sehingga akan diberikan lagi sisanya nanti setelah lebaran,” begitu dakwaan yang dibacakan Jaksa di gelaran sidang perdana lalu.

    Baca Juga : 4 Pelaku TPPO Mulai Diadili PN Tanjung Karang

    Setelahnya, sisa uang tersebut dikatakan oleh JPU, malah dipergunakan oleh kedua terdakwa, dan diberikan kepada pihak lain, tanpa seizin Masroh.

    “Atas perbuatan itu, mengakibatkan korban Masroh, mengalami kerugian materiil sejumlah Rp457.077.850 (Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Rupiah),” pungkas Jaksa.

    Via: Tinus
    Tags: Kasus Tugu Rato Nago BesandingPN TanjungkarangTugu Rato Nago BesandingTulang Bawang Barat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    PN Tanjung Karang Disambagi JICA dan MA, Ada Apa?

    Next Post

    Septi Aria Dituntut Pasal Berlapis

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved