Mahkamah – 4 pelaku TPPO mulai diadili PN Tanjung Karang pada Senin (29/08/2023) dengan dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka didakwa atas perkaran tindak pidana perdagangkan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia.
Baca Juga : Heri Gunawan Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijatuhkan Vonis
Para terdakwa dan penasehat hukum bersangkutan keberatan atas dakwaan JPU dan berencana akan diajukan secara tertulis pada gelaran sidang pekan depan.
Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, pada Senin (29/08/2023).
Atas nama terdakwa Dwiki Wenilton, dalam berkas perkara dengan nomor nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Dan atas nama terdakwa Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai.
Serta atas nama terdakwa Anggy Noviantari alias Ani Lestari, dengan berkas perkara bernomor dengan berkas perkara bernomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk.
Dimana mereka didakwa melakukan perbuatan dengan unsur orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang.
Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.
Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.
Yaitu dengan cara memberikan uang muka, atau uang saku kepada masing-masing saksi tersebut sebesar Rp4 juta untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Yaitu Saksi Muliani, Zulpaini, Marhaini, Hazah Zohratil, A., Intan Nuraini, Nurhasanah, Nurija, Nurmalasari, Fitri Muhtar, Husniati, Ema Yanti, Hardiani, Rosdiana, Mariati, Sri Wahyu Ningsih, Nofira Ayu, Emi Listiani, Sahni, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfina, Ratni, Istiani, Nurul Aini,” ucap Jaksa Juli Antoro bacakan dakwaannya.
4 Pelaku TPPO Mulai Diadili PN Tanjung Karang
Sehingga keempat terdakwa ini, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 81, Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 83, Juncto Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak
Atas dakwaan yang dibacakan kali ini, para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan keberatan. Dan akan disampaikan secara tertulis, dibacakan pada gelaran sidang lanjutan pada Senin 4 September 2023, pekan depan.
“Kami mengajukan Eksepsi, nanti akan kami buktikan kebenaran formilnya pada gelaran persidangan mendatang,” pungkas Adiwidya Hunandika, selaku Kuasa Hukum keempat Terdakwa perkara TPPO tersebut.