Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » 4 Pelaku TPPO Mulai Diadili PN Tanjung Karang

    4 Pelaku TPPO Mulai Diadili PN Tanjung Karang

    Editor by Editor
    29/08/2023
    in Perkara
    4 Pelaku TPPO Mulai Diadili PN Tanjung Karang

    Suasana pembacaan dakwaan pada 4 terdakwa perkara TPPO di PN Tanjung Karang. Foto Tinus

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – 4 pelaku TPPO mulai diadili PN Tanjung Karang pada Senin (29/08/2023) dengan dibacakan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Mereka didakwa atas perkaran tindak pidana perdagangkan orang (TPPO) dengan modus penyaluran pekerja migran Indonesia.

    Baca Juga : Heri Gunawan Perampok Bank Arta Kedaton Makmur Dijatuhkan Vonis

    Para terdakwa dan penasehat hukum bersangkutan keberatan atas dakwaan JPU dan berencana akan diajukan secara tertulis pada gelaran sidang pekan depan.

    Pengadilan Negeri Tanjung Karang menggelar sidang perdana perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, pada Senin (29/08/2023).

    Atas nama terdakwa Dwiki Wenilton, dalam berkas perkara dengan nomor nomor perkara 663/Pid.Sus/2023/PN Tjk. Dan atas nama terdakwa Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai.

    Serta atas nama terdakwa Anggy Noviantari alias Ani Lestari, dengan berkas perkara bernomor dengan berkas perkara bernomor 672/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

    Dimana mereka didakwa melakukan perbuatan dengan unsur orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang.

    Dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan.

    Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.

    Yaitu dengan cara memberikan uang muka, atau uang saku kepada masing-masing saksi tersebut sebesar Rp4 juta untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia.

    “Yaitu Saksi Muliani, Zulpaini, Marhaini, Hazah Zohratil, A., Intan Nuraini, Nurhasanah, Nurija, Nurmalasari, Fitri Muhtar, Husniati, Ema Yanti, Hardiani, Rosdiana, Mariati, Sri Wahyu Ningsih, Nofira Ayu, Emi Listiani, Sahni, Nurhayati, Hilmayani, Nilo Sulfina, Ratni, Istiani, Nurul Aini,” ucap Jaksa Juli Antoro bacakan dakwaannya.

    4 Pelaku TPPO Mulai Diadili PN Tanjung Karang

    Sehingga keempat terdakwa ini, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Atau Pasal 81, Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

    Dan atau Pasal 83, Juncto Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

    Baca Juga : Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak

    Atas dakwaan yang dibacakan kali ini, para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan keberatan. Dan akan disampaikan secara tertulis, dibacakan pada gelaran sidang lanjutan pada Senin 4 September 2023, pekan depan.

    “Kami mengajukan Eksepsi, nanti akan kami buktikan kebenaran formilnya pada gelaran persidangan mendatang,” pungkas Adiwidya Hunandika, selaku Kuasa Hukum keempat Terdakwa perkara TPPO tersebut.

    Via: Tinus
    Tags: PN TanjungkarangTPPO
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Diduga Korupsi Rp100 Miliar, Mantan Dirut PT Bukit Asam Milawarman Jadi Pesakitan

    Next Post

    Rusman Efendi : Perkara Akbar Bintang Putranto Harus Dikembangkan

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jimmy Maruli Alfian Jadi Ketua PN Menggala

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved