Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Septi Aria Dituntut Pasal Berlapis

    Septi Aria Dituntut Pasal Berlapis

    Editor by Editor
    07/09/2023
    in Perkara
    Septi Aria Dituntut Pasal Berlapis

    Ilustrasi Penganiayaan. Foto Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Penganiaya pembantu rumah tangga bernama Septi Aria dituntut pasal berlapis oleh JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

    Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) dituntut dengan pasal berlapis.

    Baca Juga : Henri Prawira Buana Maki dan Hatta Duta Merdeka Maki Diadili Pasal Penganiayaan

    Terdakwa yang bernama Septi Aria adalah ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung ini diancam pidana 10 bulan penjara oleh JPU.

    Tuntutan dibacakan oleh Jaksa pada persidangan lanjutan yang dilaksanakan Kamis 7 September 2023, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

    Septi Aria dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.

    Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Dan dinilai bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

    Maka JPU meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut di atas.

    “Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Septi Aria, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ucap Jaksa Mohammad Rifani Agustam bacakan surat tuntutannya.

    Penganiaya pembantu rumah tangga bernama Septi Aria dituntut pasal berlapis

    Pada perkara ini, selain Septi Aria, PN Tanjung Karang turut pula mengadili ibu kandungnya yang bernama Suhaida. Yang juga mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa, yakni selama 7 bulan kurungan penjara.

    Baca Juga : Naldi Rinara Digugat M Nasir

    Keduanya diadili lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap 2 PRT pada sekira Februari 2022 lalu hingga mengakibatkan keduanya mengalami trauma.

    Dan sejauh ini, diketahui telah ada proses perdamaian antara keluarga korban dan para terdakwa.

    Atas fakta perdamaian itu kedua pihak mengharapkan putusan ringan dan seadil-adilnya dari Majelis Hakim.

    Via: Tinus
    Tags: Kasus Penganiayaan di LampungPN TanjungkarangSepti Aria
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Terdakwa Kasus Tugu Rato Nago Besanding Divonis 3 Tahun

    Next Post

    Perkara Penggelapan Subari Bin Baim Dihentikan

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved