Mahkamah – Penganiaya pembantu rumah tangga bernama Septi Aria dituntut pasal berlapis oleh JPU Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) dituntut dengan pasal berlapis.
Baca Juga : Henri Prawira Buana Maki dan Hatta Duta Merdeka Maki Diadili Pasal Penganiayaan
Terdakwa yang bernama Septi Aria adalah ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung ini diancam pidana 10 bulan penjara oleh JPU.
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa pada persidangan lanjutan yang dilaksanakan Kamis 7 September 2023, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Septi Aria dinilai JPU telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dan dinilai bersalah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Maka JPU meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman pidana penjara, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal tersebut di atas.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Septi Aria, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ucap Jaksa Mohammad Rifani Agustam bacakan surat tuntutannya.
Penganiaya pembantu rumah tangga bernama Septi Aria dituntut pasal berlapis
Pada perkara ini, selain Septi Aria, PN Tanjung Karang turut pula mengadili ibu kandungnya yang bernama Suhaida. Yang juga mendapatkan tuntutan hukuman dari Jaksa, yakni selama 7 bulan kurungan penjara.
Baca Juga : Naldi Rinara Digugat M Nasir
Keduanya diadili lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap 2 PRT pada sekira Februari 2022 lalu hingga mengakibatkan keduanya mengalami trauma.
Dan sejauh ini, diketahui telah ada proses perdamaian antara keluarga korban dan para terdakwa.
Atas fakta perdamaian itu kedua pihak mengharapkan putusan ringan dan seadil-adilnya dari Majelis Hakim.