Mahkamah – Mahpudin diadili lantaran nekat kirim video syur ke Suami kekasihnya, ia pun disidangkan dalam perkara pelanggaran Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Kirim Foto Bugil ke Calon Mertua Seorang Pemuda Metro Diadili
Terdakwa Mahpudin harus menjadi pesakitan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, dalam perkara dengan nomor 114/Pid.Sus/2022/PN Bbu, dengan sangkaan pelanggaran Pasal ITE.
Berdasarkan yang tercantum di data umum, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Blambangan Umpu, Mahpudin diadili lantaran nekat telah menyebarkan video syur sang kekasih berinisial RH.
Yang ia kirimkan melalui aplikasi Whatsapp ke akun pribadi suami dari kekasihnya tersebut pada sekira Mei 2022 lalu, dengan berisikan rekaman gambar panggilan video RH dengan Terdakwa tanpa mengenakan busana.
Tak lama usai menerima pesan dari Mahpudin tersebut, suami RH pun segera melakukan konfirmasi kepada isterinya, yang rupanya hal itu turut diakui RH bahwa selama ini dirinya memang melakukan perselingkuhan dengan Terdakwa.

Dan atas perbuatannya itu, Mahpudin pun disangkakan telah melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf e, Juncto Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga : Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga
Atau melanggar Pasal 27 ayat 1, Juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.