Mahkamah – Perkara penggelapan Subari Bin Baim dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Kamis 14 September 2023 kemarin.
Kejari Bandar Lampung resmi menghentikan penuntutan terhadap satu berkas perkara penggelapan, dengan sangkaan Pasal 372 KUHPidana.
Baca Juga : Baru 20 Perkara Narkotika Dilimpah Ke PN Gedongtataan
Berdasarkan siaran pers yang ditayangkan pada akun instagram milik Kejari Bandar Lampung, berkas perkara atas nama terdakwa Subari bin Bain tersebut, telah resmi dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif.
Pemberian RJ sudah berdasarkan persetujuan oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI dalam ekspose permohonan Restorative Justice yang digelar secar virtual pada Selasa, 12 September 2023 kemarin.
“Penghentian penuntutan itu disaksikan oleh masing-masing pihak keluarga dari tersangka dan korban. Tersangka pun sudah diserahkan oleh JPU untuk dikembalikan kepada keluarganya,” begitu bunyi keterangan Kejari Bandar Lampung, dalam siaran pers yang ditayangkan melalui akun instagramnya.
Perkara Penggelapan Subari Bin Baim Dihentikan
Dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif ini, lantaran telah terpenuhinya beberapa persyaratan, antara lain:
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
2. Tersangka belum pernah dihukum.
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Baca Juga : Palsukan Akta Nikah Untuk Kawin Lagi, Suhaimi Diadili
7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
8. Pertimbangan sosiologis.
9. Masyarakat merespon positif.