Mahkamah – Perkara korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan segera sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.
PN Tipikor Tanjung Karang segera sidangkan perkara dugaan korupsi terhadap dana APBKam Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga : Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan
Persidangan dilaksanakan secara perdana pada Rabu (20/09/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, PN Tipikor Tanjung Karang akan mengadili terdakwa atas nama Sarjono.
Terdakwa merupakan mantan Kepala Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.
Sarjono bakal didakwa dalam sangkaan perbuatan korupsi Angaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Sukajadi, pada tahun anggaran 2018.
Dengan nilai total kerugian negara diperkirakan Rp470.616.199,50 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah koma Lima Puluh Sen).
“Terkait perkara dengan berkas bernomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tersebut, dijadwalkan digelar perdana pada Rabu pekan depan, 20 September 2023. Atas nama terdakwa Sarjono,” ucap Juru Bicara PN Tipikor Tanjung Karang, Samsumar Hidayat, Jumat (15/09/2023).
Menurut Samsumar Hidayat, pihak PN Tanjung Karang sudah menetapkan sejumlah personil yang menjadi majelis Hakim dalam perkara tersebut.
“Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk Pak Hendro Wicaksono dan Edi Purbanus, Ketua Majelisnya Pak Evi Yanto,” ujar Samsumar Hidayat menambahkan.
Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang
Pada perkara ini, Sarjono akan diadili dengan sangkaan pelanggaran Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.