Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang

    Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang

    Editor by Editor
    15/09/2023
    in Perkara
    Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang

    Gedung PN Tipikor Tanjung Karang. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Perkara korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan segera sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.

    PN Tipikor Tanjung Karang segera sidangkan perkara dugaan korupsi terhadap dana APBKam Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

    Baca Juga : Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan

    Persidangan dilaksanakan secara perdana pada Rabu (20/09/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

    Dalam perkara dugaan korupsi ini, PN Tipikor Tanjung Karang akan mengadili terdakwa atas nama Sarjono.

    Terdakwa merupakan mantan Kepala Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

    Sarjono bakal didakwa dalam sangkaan perbuatan korupsi Angaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Sukajadi, pada tahun anggaran 2018.

    Dengan nilai total kerugian negara diperkirakan Rp470.616.199,50 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah koma Lima Puluh Sen).

    “Terkait perkara dengan berkas bernomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tersebut, dijadwalkan digelar perdana pada Rabu pekan depan, 20 September 2023. Atas nama terdakwa Sarjono,” ucap Juru Bicara PN Tipikor Tanjung Karang, Samsumar Hidayat, Jumat (15/09/2023).

    Menurut Samsumar Hidayat, pihak PN Tanjung Karang sudah menetapkan sejumlah personil yang menjadi majelis Hakim dalam perkara tersebut.

    “Anggota Majelis Hakim yang ditunjuk Pak Hendro Wicaksono dan Edi Purbanus, Ketua Majelisnya Pak Evi Yanto,” ujar Samsumar Hidayat menambahkan.

    Korupsi APBKam Sukajadi Way Kanan Segera Sidang

    Pada perkara ini, Sarjono akan diadili dengan sangkaan pelanggaran Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Baca Juga : Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana

    Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Via: Tinus
    Tags: Kasus Korupsi di LampungKorupsi di Way KananWay Kanan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Perkara Penggelapan Subari Bin Baim Dihentikan

    Next Post

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jimmy Maruli Alfian Jadi Ketua PN Menggala

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved