Mahkamah – Palsukan akta nikah untuk kawin lagi, Suhaimi diadili di PN Sukadana. Pemalsuan dia lakukan lantaran ingin menikahi wanita pujaan hatinya secara resmi.
Suhaimi merupakan pria beristri tega palsukan dokumen kutipan akta nikah, sehingga apa yang dilakukannya itu dianggap sebuah perbuatan melanggar hukum dan terancam dibui.
Baca Juga : Indra Bangsawan Cabut Gugatan Pada Kadis Pendidikan Lampung
Berdasar penelusuran terbuka Mahkamah pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Sukadana dengan alamat sipp.pn-sukadana.go.id, Suhaimi akan segera diadili dan menjalani sidang perdananya Senin 28 Maret 2022 mendatang.
Ia dan berkas perkaranya tersebut telah resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Lampung Timur ke PN Sukadana, Senin 21 Maret 2022 kemarin, terdaftar dalam perkara bernomor 66/Pid.B/2022/PN Sdn, dengan klasifikasi perkara pemalsuan surat.
Sementara diketahui dalam perkara yang menjerat Suhaimi ini sendiri, Jaksa mendakwanya telah melakukan perbuatan yang dengan sengaja membuat dokumen kutipan akta nikah palsu.