Mahkamah – Oknum pegawai PN Menggala dituntut penjara karena Narkotika selama 1,5 tahun, ia dinilai bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Menggala Tangani 48 Perkara Narkotika
Tuntutan pidana penjara atas nama Terdakwa Yadi Putra tersebut, dibacakan oleh Jaksa pada persidangan lanjutannya yang digelar di PN Menggala, Senin 23 Mei 2022 kemarin.
Oknum Jurusita Pengganti PN Menggala tersebut, dinilai bersalah dengan unsur telah menyalahgunakan Narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari Jaksa.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yadi Saputra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ucap Jaksa bacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim.
Sementara itu diketahui, perkara narkotika yang menjerat Yadi Putra ini, merupakan buntut dari tindak pidana penganiayaan yang ia perbuat di 2021 lalu, yang dilakukannya terhadap rekan kerjanya sendiri di PN Menggala bernama Ismono.
Baca Juga : Vonis Mati untuk Dua Kurir 97 Kilo Sabu
Yang pada saat penangkapan, petugas Kepolisian langsung berinisiatif untuk mengambil sampel urine miliknya dan bergegas melakukan pengecekan, hingga didapati hasil yang menyatakan Yadi Putra positif menggunakan narkotika jenis sabu.