11. Pada 26 Juli 2022, Heryandi menerima Rp155 juta dari Wayan Rumite perwakilan dari NKS, WSA dan IKF melalui M Basri, di rumah M Basri.
Baca Juga: Cara Karomani Loloskan Mahasiswa Titipan
Sedang daftar penerimaan yang disebut sebagai gratifikasi Karomani sejak 2020 hingga 2022, diantaranya:
1. Penerimaan pada 2020 sebesar Rp1,65 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura.
– Penerimaan dengan nilai Rp200 juta.
– Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN di 2020 yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp150 juta.
– Penerimaan setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN di 2020, yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai 10 ribu Dolar Singapura.
– Penerimaan dari Ruslan Ali setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN di 2020, yang diserahkan di ruangan Rektor senilai Rp150 juta.
– Penerimaan senilai Rp500 juta.
– Penerimaan dari Heryandi setelah pengumuman SMMPTN atau SBMPTN di 2020, di Rumah Pribadi Karomani Jl. Muhammad Komarudin Nomor 12, Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung senilai Rp650 juta.
2. Penerimaan pada Tahun 2021, sebesar Rp4,385 miliar.
– Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SBMPTN di 2021, yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp400 juta.
– Penerimaan senilai Rp200 juta.
– Penerimaan dari Mahfud Santoso, setelah pengumuman kelulusan SMMPTN di 2021, yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp650 juta.
– Penerimaan dari Wayan Mustika, setelah pengumuman kelulusan SBMPTN atau SMMPTN di 2021, yang diserahkan di ruangan Rektor Unila senilai Rp250 juta.
– Penerimaan dari Putu senilai Rp250 juta.
– Penerimaan senilai Rp200 juta.
– Penerimaan senilai Rp75 juta.
– Penerimaan dari Wayan senilai Rp250 juta.
– Penerimaan dari Budi Sutomo senilai Rp200 juta.
– Penerimaan dari Sulpakar setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN di 2021, di ruangan Rektor Unila senilai Rp250 juta.





Lappung Media Network