Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Komisi Yudisial: Patut Disyukuri, Lampung Tidak Masuk 10 Besar

    Komisi Yudisial: Patut Disyukuri, Lampung Tidak Masuk 10 Besar

    Tinus by Tinus
    30/05/2023
    in Hukum
    Lampung Tidak Masuk 10 Besar

    Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata bersama jajaran Penghubung Komisi Yudisial Lampung yang dikoordinatori Indra Firsada. Foto: Arsip Komisi Yudisial.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkap data tentang laporan masyarakat berdasarkan lokasi aduan perkara. Data itu menunjukkan Lampung tidak masuk 10 besar.

    Ungkapan ini dikemukakan Mukti Fajar Nur Dewata saat berkegiatan di Bandar Lampung pada 29 Mei 2023 kemarin.

    Kegiatan itu berkenaan dengan acara Public Expose Pengenalan Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Lampung yang dikoordinatori oleh Indra Firsada.

    ”Ini saya bacakan ada data, laporan masyarakat berdasarkan lokasi aduan perkara:

    1. DKI Jakarta,
    2. Jawa Timur,
    3. Sumatera Utara,
    4. Jawa Barat,
    5. Jawa Tengah,
    6. Sulawesi Selatan,
    7. Riau,
    8. Sumatera Selatan
    9. Kalimantan Timur,
    10. Banten.

    Ini 10 besar. Jadi, patut disyukuri, Lampung tidak masuk 10 besar ya,” beber Mukti Fajar Nur Dewata.

    Baca juga: Susunan Hakim Penyidang Rektor Unila Dkk Diputuskan Ketua PN Tanjungkarang

    Mukti Fajar Nur Dewata menaruh harapan besar salah satunya kepada Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo yang turut hadir dalam kegiatan Komisi Yudisial ini.

    Ia berharap supaya Bey Sujarwo mengajak para Advokat di Lampung untuk menjadi Advokat yang tidak bermain curang.

    ”Dan saya minta teman-teman pak Jarwo, junior-juniornya diajarin supaya jadi jagoan hukum yang benar-benar tidak main curang,” pesannya.

    Mendapat pesan ini, Bey Sujarwo membalasnya dengan berdoa agar Mukti Fajar Nur Dewata dapat menduduki jabatan sebagai Menteri Hukum dan HAM di kemudian hari.

    ”Dan kami mendoakan, Profesor Fajar, tahun depan menjadi Menteri Hukum dan HAM,” timpal Bey Sujarwo.

    Mendengar doa ini, Ketua Komisi Yudisial itu pun tertawa dan mengamini doa Bey Sujarwo.

    Baca juga: Penghubung Komisi Yudisial Lampung Audiensi dengan LCW

    Dikutip dari laman resminya, Komisi Yudisial per tiga bulan pertama tahun 2023 telah menerima 20 aduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Lampung.

    Data ini dirilis Komisi Yudisial pada 12 April 2023 kemarin lewat Siaran Pers Nomor: 09/SIARAN PERS/AL/LI.04.05/04/2023.

    Tags: Komisi YudisialMukti Fajar Nur DewataPenghubung Komisi Yudisial Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Korupsi Jalan Ir Sutami, Engsit Dituntut 10 Tahun Bui

    Next Post

    Ketua KY Dicurhati Wartawan Soal Web SIPP PN Tanjungkarang yang Tak Terakses Publik

    Related Posts

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi
    Hukum

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi

    06/11/2023
    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti
    Hukum

    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    18/10/2023
    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan
    Hukum

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    18/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jimmy Maruli Alfian Jadi Ketua PN Menggala

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved