Mahkamah – Saat berkegiatan di Bandar Lampung pada 29 Mei 2023, Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata banyak menerima pertanyaan. Salah satu pertanyaan itu berkaitan dengan tak teraksesnya web SIPP PN Tanjungkarang oleh publik selama berbulan-bulan.
Diketahui, Mukti Fajar Nur Dewata berkegiatan di Bandar Lampung dalam acara Public Expose Pengenalan Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Lampung yang dikoordinatori oleh Indra Firsada.
Pada sesi tanya jawab dalam acara tersebut, Mukti Fajar Nur Dewata ditanyai oleh salah seorang jurnalis yang resah karena tidak dapat memantau jadwal persidangan melalui web SIPP PN Tanjungkarang.
Menurut dia, status PN Tanjungkarang yang sudah Kelas IA pada konteks website SIPP-nya tidak sebanding dengan PN Kalianda di tingkat Kabupaten.
Mendapat pertanyaan soal tak teraksesnya website SIPP PN Tanjungkarang ini, Ketua KY menganjurkan agar wartawan melaporkan hal tersebut kepada MA dan Badan Pengawas MA.
Menurut dia, pelaporan terhadap Badan Pengawas MA dapat dilakukan apabila didapati dugaan kesengajaan yang membuat laman SIPP PN Tanjungkarang tak dapat diakses oleh publik.
Baca juga: Susunan Hakim Penyidang Rektor Unila Dkk Diputuskan Ketua PN Tanjungkarang
”Laporkan ke MA pak. Kalau soal server ya. Ini sudah banyak keluhan. Tolong laporkan aja ke Mahkamah Agung.
Tapi kalau sudah berkait dengan satu, dua kasus, yang kemudian itu menghilangkan hak dari seseorang. Misalnya ini ya, putusan PN, nggak keluar-keluar, padahal udah dibacakan kalah. Kan gitu. Dia mau banding dimana. Nah itu kan mengurangi hak. Nah itu boleh dilaporkan ke KY.
Tapi kalau sistem yang tidak muncul (tak terakses), laporkan ke MA. Yang ngurusin (web), Kesekretariatan, kebetulan sedang berperkara.
Tapi, laporkan aja ke MA. Biar nanti ditangani, itu bagian Kesekretariatan.
Saya tahu, nggak cuma PN Tanjungkarang aja dikeluhkan, di ujung-ujung sana juga mengeluh. Saya tahu, makanya itu, dilaporkan ke Mahkamah Agung dan juga ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Jadi selain ke manajemennya, biar diberesin servernya, atau kalau memang ada indikasi memang sengaja dimatikan,” kata Mukti Fajar Nur Dewata.
Baca juga: Komisi Yudisial: Patut Disyukuri, Lampung Tidak Masuk 10 Besar