Mahkamah – Penghubung Komisi Yudisial Lampung menerima kunjungan Lampung Corruption Watch Lampung (LCW) dalam rangka audiensi.
Audiensi yang berlangsung pada 20 Maret 2023 itu diketahui membahas tentang penguatan terhadap tugas dan fungsi dari Penghubung Komisi Yudisial Lampung.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Lampung, Indra Firsada mengatakan ia dan jajarannya menyambut baik audiensi yang dilakukan LCW tersebut.
Dalam audiensi itu, jelas dia, membahas beberapa hal yang menjadi tugas dan fungsi Komisi Yudisial di wilayah Lampung dari sisi pemantauan proses persidangan perkara tindak pidana korupsi.
“Benar hari ini ada audiensi dengan LCW. Audiensi itu pada pokoknya membahas tentang saran masukan dalam rangka penguatan terhadap tugas-tugas Penghubung KY di Lampung, khususnya terhadap pemantauan proses persidangan perkara korupsi dan semua perkara pidana lainnya yang menyita perhatian publik dan dimintakan untuk dipantau,” ujar Indra Firsada.
Baca juga: Mukhlisin Fardi Hadiri Pelantikan Ketua PN Kotabumi Edwin Adrian
Secara garis besar, beber Indra, tugas Penghubung KY meliputi:
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim;
2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim;
3. Melakukan verifikasi terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH secara tertutup;
4. Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran
martabat hakim; dan
Baca juga: Hakim PT Tanjungkarang Turun ke Jalan Kampanyekan Anti Gratifikasi
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Yudisial.
Dikonfirmasi ihwal audiensi ini, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama berharap agar Penghubung KY mampu melakukan pemantauan proses persidangan secara menyeluruh.
“Jadi di audiensi tadi, LCW menyarankan agar Penghubung KY Lampung melakukan pemantauan persidangan perkara korupsi secara menyeluruh, bukan per agenda sidang.
LCW memandang pemantauan persidangan itu kurang tepat kalau dilakukan per agenda persidangan,” jelas Juendi Leksa Utama.
LCW, tambah Juendi, berharap Komisi Yudisial mampu juga melakukan pemantauan terhadap semua persidangan perkara korupsi yang ditangani di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga: Syamsul Arief Segera Dilantik Sebagai Ketua PN Tanjungkarang