Mahkamah – Jaksa KPK tuntut Karomani menjalani hukuman pidana selama 12 tahun penjara, ia pun diwajibkan membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp10,235 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura.
Baca Juga: Praktik Mahasiswa Titipan Unila Sejak 2010
Tuntutan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, yang digelar pada Kamis 27 April 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Dimana dalam pelaksanaannya, Karomani selaku Eks Rektor Unila, mendapatkan giliran pertama kali mendengarkan pembacaan surat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Yang dalam perkara ini, Jaksa menilai Karomani terbukti bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan unsur menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Serta dinilai bersalah melakukan perbuatan korupsi dengan unsur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatannya selaku Rektor Unila dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sehingga JPU menuntut hukuman pidana penjara terhadapnya, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan pada Pasal 12 B Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp10,235 miliar, Rp10 Dolar Singapura subsidair tiga tahun penjara,” ucap Jaksa Widya Hari Sutanto bacakan surat tuntutannya.
Baca Juga: Cara Karomani Loloskan Mahasiswa Titipan
Karomani akan kembali disidangkan untuk membacakan nota pembelaan pribadinya beserta pledoi dari Penasihat Hukumnya, pada Selasa 2 Mei 2023 pekan depan, di PN Tipikor Tanjungkarang.





Lappung Media Network