Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Ayah Anak Terdakwa Korupsi Dana BUMADES Abung Tengah Divonis Bui

    Ayah Anak Terdakwa Korupsi Dana BUMADES Abung Tengah Divonis Bui

    Tinus by Tinus
    26/04/2023
    in Hukum
    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    Ilustrasi Hakim. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Ayah Anak Terdakwa korupsi dana BUMADES Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, divonis bui selama empat tahun tiga bulan, serta lima tahun enam bulan.

    Baca Juga: Korupsi Dana PKH Bendahara Dinsos Bandar Lampung Dituntut Penjara

    Para Terdakwa yang dimaksud ialah atas nama Jontori dan Rinal Saputra. Dimana pada perkara ini Jontori didakwa selaku Manager Keuangan BUMADES ABT Holding Company, dan Rinal Saputra didakwa sebagai seorang Manager ABT Finance.

    Keduanya itu dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi terhadap dana yang dikelola oleh dua unit usaha yang ada dalam Badan Usaha Milik Antar Desa Kecamatan Abung Tengah, diantaranya ABT Mart dan ABT Finance.

    Sehingga perbuatan Ayah dan Anak tersebut, dinilai telah memenuhi unsur dakwaan pada Pasal 2 Ayat 1, Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

    “Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rinal Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara.
    Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp751 juta, subsidair dua tahun enam bulan,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono, Rabu 12 April 2023.

    Dan terhadap Terdakwa Jontori, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara terhadapnya selama empat tahun tiga bulan, serta denda sebesar Rp200 juta, subsidair tiga bulan penjara.

    Dengan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sejumlah Rp188.916.742 (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), subsidair satu tahun enam bulan.

    Baca Juga: Kapolres Lampung Utara Digugat ke Pengadilan

    Sementara itu diketahui, dana yang dikorupsi oleh kedua Terdakwa bersumber dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat).

    Yang diterima pada dua Badan Usaha Milik Atar Desa dengan total anggaran sebesar Rp1.329.105.514 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah).

    Dalam pengelolaan ABT Mart, didapati ada dana yang dianggarkan dan tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar total Rp102.485.036 (Seratus Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah).

    Sementara pada pengelolaan ABT Finance yang dikelola langsung oleh keduanya, terdapat Rp740 juta yang telah digunakan untuk kegiatan simpan pinjam kepada 38 kelompok perempuan, namun dalam proses pelaksanaannya didapati tidak sesuai dengan prosedur.

    Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai total sebesar Rp1.238.016.742 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).

    Tags: Berita Bandar LampungBerita LampungBerita Lampung UtaraHendro WicaksonoJontoriKorupsi Dana BUMADES Abung Tengah Lampung UtaraPN TanjungkarangRinal Saputra
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Korupsi Dana PKH Bendahara Dinsos Bandar Lampung Dituntut Penjara

    Next Post

    Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara

    Related Posts

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi
    Hukum

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi

    06/11/2023
    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti
    Hukum

    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    18/10/2023
    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan
    Hukum

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    18/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Peringkat UNILA Versi SIR Usai Diterpa Kasus Suap PMB

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Naldi Rinara Digugat M Nasir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved