Mahkamah – Ayah Anak Terdakwa korupsi dana BUMADES Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, divonis bui selama empat tahun tiga bulan, serta lima tahun enam bulan.
Baca Juga: Korupsi Dana PKH Bendahara Dinsos Bandar Lampung Dituntut Penjara
Para Terdakwa yang dimaksud ialah atas nama Jontori dan Rinal Saputra. Dimana pada perkara ini Jontori didakwa selaku Manager Keuangan BUMADES ABT Holding Company, dan Rinal Saputra didakwa sebagai seorang Manager ABT Finance.
Keduanya itu dinyatakan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi terhadap dana yang dikelola oleh dua unit usaha yang ada dalam Badan Usaha Milik Antar Desa Kecamatan Abung Tengah, diantaranya ABT Mart dan ABT Finance.
Sehingga perbuatan Ayah dan Anak tersebut, dinilai telah memenuhi unsur dakwaan pada Pasal 2 Ayat 1, Juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf a dan b, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rinal Saputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan, denda Rp300 juta subsidair empat bulan penjara.
Menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp751 juta, subsidair dua tahun enam bulan,” ucap Hakim Ketua Hendro Wicaksono, Rabu 12 April 2023.
Dan terhadap Terdakwa Jontori, Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara terhadapnya selama empat tahun tiga bulan, serta denda sebesar Rp200 juta, subsidair tiga bulan penjara.
Dengan pidana tambahan berupa Uang Pengganti sejumlah Rp188.916.742 (Seratus Delapan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah), subsidair satu tahun enam bulan.
Baca Juga: Kapolres Lampung Utara Digugat ke Pengadilan
Sementara itu diketahui, dana yang dikorupsi oleh kedua Terdakwa bersumber dari Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat).
Yang diterima pada dua Badan Usaha Milik Atar Desa dengan total anggaran sebesar Rp1.329.105.514 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Ribu Lima Ratus Empat Belas Rupiah).
Dalam pengelolaan ABT Mart, didapati ada dana yang dianggarkan dan tak dapat dipertanggungjawabkan sebesar total Rp102.485.036 (Seratus Dua Juta Empat Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah).
Sementara pada pengelolaan ABT Finance yang dikelola langsung oleh keduanya, terdapat Rp740 juta yang telah digunakan untuk kegiatan simpan pinjam kepada 38 kelompok perempuan, namun dalam proses pelaksanaannya didapati tidak sesuai dengan prosedur.
Sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai total sebesar Rp1.238.016.742 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Rupiah).