Mahkamah – Jaksa KPK perkara suap dan gratifikasi Unila tuntut M Basri dan Heryandi untuk menjalani hukuman pidana selama 5 tahun bui, dan sejumlah denda Rp200 juta beserta Uang Pengganti masing-masing.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara
“Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Heryandi dan Terdakwa II Muhammad Basri berupa Pidana Penjara masing-masing selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan pidana kurungan,” ucap Jaksa Widya Hari Sutanto bacakan surat tuntutannya, dalam sidang yang digelar pada Kamis 27 April 2023, di PN Tanjungkarang.
Kedua Terdakwa tersebut dinilai telah terbukti bersalah, secara bersama-sama dengan Karomani selaku Rektor Unila, menerima hadiah sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Sesuai dengan unsur yang telah diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor. Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan hukuman pokok, JPU KPK juga turut meminta Hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap Heryandi dengan pidana tambahan, berupa membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp300 juta.
Dan terhadap Muhammad Basri dengan sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan jika keduanya tidak sanggup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca Juga: Keponakan Karomani Dapat Proyek di Unila
Para Terdakwa dijadwalkan akan kembali disidangkan secara lanjutan, pada Selasa 2 Mei 2023 pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan pribadi masing-masing, dan Penasihat Hukum.