Mahkamah – Intel Polisi gadungan di Mesuji diadili akibat ulahnya sendiri. Adam Kusen mengaku anggota intel Polisi diadili dalam perkara pidana penipuan, serta didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP atau 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : Firdaus Ahapriyanda Bakal Dibui Karena Penggelapan
Rabu 27 April 2022 lalu, Terdakwa Adam Kusen menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, yang digelar di PN Menggala dalam perkara dengan nomor 157/Pid.B/2022/PN Mgl.
Adam Kusen diseret ke meja hijau, lantaran diduga telah melakukan pemerasan kepada pemilik cafe dan warung di Mesuji sekira pada Februari 2022 lalu, dengan mengaku-ngaku sebagai seorang anggota BNN dan Intel Polda Lampung.
Dalam melancarkan aksinya Adam Kusen disebut oleh Jaksa dalam dakwaannya, sempat menunjukkan benda seperti senjata api untuk menakut-nakuti para korban hingga pada akhirnya memberikan uang.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Andre mengalami kerugian sebesar Rp50 ribu, Saksi Arjun Junaidi mengalami kerugian sebesar Rp300 ribu dan Saksi Tomi mengalami kerugian sebesar Rp50 ribu,” ucap Jaksa Hendra Dwi Gunanda dalam dakwaannya.
Baca Juga : Gugatan Achmad Sobrie Terhadap Loekman Djoyosoemarto Kandas
Terdakwa Adam Kusen ini pun direncanakan akan kembali disidangkan di PN Menggala, pada Rabu pekan depan 11 Mei 2022, untuk mendengarkan keterangan dari para saksi korban.





Lappung Media Network