Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana » Halaman 2

    Didakwa Korupsi, Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana

    Editor by Editor
    25/12/2022
    in Perkara
    Anggota DPRD Lamtim Wiwik Yuliana Jalani Sidang Perdana

    Gedung PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Jaksa melanjutkan, terdakwa Wiwik Yuliana turut mengancam, jika tidak berkomitmen dan memberikan setoran yang diminta, maka bantuan akan dialihkan ke desa lainnya dan tak akan diberikan lagi pada tahun mendatang.

    Yang disebut dalam pertemuan itu, turut dihadiri oleh beberapa orang diantaranya:

    1. Priyo Wibowo selaku Kades Sumberrejo Kecamatan Batanghari.

    2. Sugino selaku Kades Rejo Agung Kecamatan Batanghari.

    3. Miswanto selaku Kades Telogo Rejo Kecamatan Batanghari.

    4. Saksi Yogha Trismawan selaku Kades Bumi Mas Kecamatan Batanghari.

    5. Yatino selaku Kades Sumber Agung Kecamatan Batanghari.

    6. Suparno selaku Kades Bale Rejo Kecamatan Batanghari.

    7. Subowo selaku Kades Bale Kencono Kecamatan Batanghari.

    8. Mahfud Sidiq selaku Kades Bumi Harjo Kecamatan Batanghari.

    9. Suyatno selaku Kades Sumber Sari Kecamatan Sekampung.

    10. Tukiman selaku Kades Sukoharjo Kecamatan Sekampung.

    11. Badrun Susanto selaku Anggota DPRD Lampung Timur.

    12. Tohirin Irianto selaku Tim Pemenangan Wiwik Yuliana.

    13. Ahmed Sucipto selaku Tim Pemenangan Wiwik Yuliana.

    Dari 13 nama yang disebutkan di atas, dua diantaranya juga turut menjadi terdakwa pada perkara ini yaitu Prio Wibowo dan Sugino, yang disidangkan dalam berkas perkara terpisah.

    Dimana keduanya pun dianggap oleh Jaksa, telah ikut menikmati uang pungutan dari Desa yang mereka pimpin yang kemudian diserahkan kepada Wiwik Yuliana.

    Baca Juga : Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO

    Dan atas perbuatan 5 terdakwa tersebut, yakni Wiwik Yuliana, Tohirin Irianto, Ahmed Sucipto, Prio Wibowo dan Sugino, Jaksa pun mendakwa para terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sangkaan pelanggaran Pasal 12 Huruf e.

    Atau Pasal 12 huruf b, dan atau Pasal 11, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

    Baca Juga : Jadi Tersangka OTT DPM-PTSP Lampung, Edi Efendi Praperadilankan Polresta Bandar Lampung

    Persidangan ini pun diagendakan kembali digelar pada Kamis pekan depan 29 Desember 2022, dengan agenda sidang yaitu pembuktian, dimana Jaksa akan menghadirkan beberapa saksi untuk memberikan keterangannya.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Tinus Ristanto
    Tags: Berita Lampung Timur Hari IniDPRD Lampung TimurKasus Korupsi di LampungPartai NasdemWiwik Yuliana
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Dinilai Prematur, Gugatan Raden Ismail ke DPD Partai Demokrat Lampung Divonis NO

    Next Post

    Ketua Pengadilan Negeri Gedongtataan Zoya Haspita Beralih ke Metro

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved