Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Maling HP Pakai Foto Pemilik Untuk Open BO

    Maling HP Pakai Foto Pemilik Untuk Open BO

    Tinus by Tinus
    06/11/2022
    in Perkara
    Maling HP Pakai Foto Pemilik Untuk Open BO

    Ilustrasi pelanggaran Pasal ITE. Foto: Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Maling HP pakai foto pemilik untuk open BO, hingga korban merasa malu dan melaporkan sang pencuri ke kantor polisi.

    Baca Juga: Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan

    Peristiwa tersebut tercantum dalam data umum yang diunggah dalam laman resmi milik Pengadilan Negeri Gunungsugih, pada perkara pelanggaran Pasal Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan nomor perkara 332/Pid.Sus/2022/PN Gns, atas nama Terdakwa Rahman Agung.

    Dimana pada sekira Januari 2022 lalu, Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian di sebuah kamar kos, di wilayah Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, berupa satu unit handphone milik seorang wanita berinisial J.

    Maling HP Pakai Foto Pemilik Untuk Open BO
    Tangkapan layar SIPP PN Gunungsugih, terkait perkara ITE atas nama Terdakwa Rahman Agung. Foto: Eka Putra

    Usai mencuri HP tersebut, Terdakwa pun mengakses akun instagram milik korban, dan mengirimkan pesan melalui akun itu yang intinya berisikan niatnya untuk memakai foto profil korban guna bisnis sex komersial.

    Baca Juga: Kirim Foto Bugil ke Calon Mertua Seorang Pemuda Metro Diadili

    Ia juga meminta kepada korban melalui SMS, jika ia ingin menghapus data dan seluruh foto miliknya di HP tersebut, maka korban harus memberikan sejumlah uang dalam bentuk pulsa senilai Rp200 ribu.

    Atas peristiwa itu, korban J pun merasa malu lantaran Terdakwa akhirnya memakai fotonya untuk akun wanita panggilan, maka dirinya pun memberanikan diri untuk melaporkan seluruh kerugiannya tersebut ke pihak berwajib.

    Saat ini, Terdakwa Rahman Agung telah dilimpahkan ke Pengadilan dan telah menjalani sidang perdananya dengan agenda dakwaan Penuntut Umum, pada Selasa 25 Oktober 2022 kemarin.

    Baca Juga: Mahpudin Diadili Lantaran Nekat Kirim Video Syur ke Suami Kekasihnya

    Ia pun dijadwalkan akan kembali menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Gunungsugih, pada Selasa 8 November 2022 mendatang, dengan agenda pembuktian.

    Tags: Berita Lampung Tengah Hari IniPerkara ITEPN Gunungsugih
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Gadungan Asal Way Kanan Diadili di Pengadilan

    Next Post

    Terbukti Palsukan Surat Panggilan KPK, Mantan Kadis Koperindag Pesibar Abdul Halim Divonis

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved