Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Kirim Foto Bugil ke Calon Mertua Seorang Pemuda Metro Diadili

    Kirim Foto Bugil ke Calon Mertua Seorang Pemuda Metro Diadili

    Editor by Editor
    25/09/2022
    in Perkara
    Kirim Foto Bugil ke Calon

    Ilustrasi Foto Syur. Foto: Istimewa.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Kirim foto bugil ke Calon Mertua seorang pemuda Metro diadili, dengan sangkaan pelanggaran Pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Baca Juga : Tukang Rongsok Dituntut Penjara Lantaran Aniaya Tetangga

    Rahmad Wahyudi harus menjadi pesakitan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Metro, lantaran nekat mengirimkan foto syur sang kekasih tanpa mengenakan busana, yang ia kirimkan ke akun Whatsapp calon Ibu Mertuanya sendiri.

    Dari data umum yang dicantumkan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Metro, dalam perkara dengan nomor 108/Pid.Sus/2022/PN Met tersebut, motif Terdakwa Rahmad melakukan perbuatannya itu lantaran tak ingin ADP memutuskan hubungan keduanya.

    Foto itu sendiri diambilnya secara diam-diam, saat kedua sejoli tersebut melakukan hubungan layaknya suami isteri, yang dilakukan keduanya di sebuah kost-kostan di wilayah Kota Metro sekira pada Maret 2021 lalu.

    Kirim Foto Bugil ke Calon
    Tangkapan layar SIPP PN Metro, terkait tuntutan dalam perkara ITE atas nama Terdakwa Rahmad Wahyudi. Foto: Eka Putra.

    Dan atas perbuatan Terdakwa Rahmad Wahyudi itu, Calon Ibu Mertuanya merasa keberatan dan tak terima, hingga akhirnya memberanikan diri untuk melaporkannya ke Petugas Kepolisian, dengan sangkaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1).

    Juncto Pasal 27 ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Baca Juga : Aniaya Tetangga Rahmad Warga Kelurahan Gunung Sulah Diadili

    Dan saat ini, Pemuda asal Kota Metro tersebut telah mendapat tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan pada gelaran persidangan di 14 September 2022 kemarin, dengan pidana penjara selama dua Tahun.

    Via: Eka Putra
    Tags: Kasus UU ITEPN Metro
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Warga Gunung Sulah Dituntut Penjara di Perkara Penganiayaan

    Next Post

    Mahpudin Diadili Lantaran Nekat Kirim Video Syur ke Suami Kekasihnya

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved