Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Jaksa Tetap Pidana Mati Terdakwa Sabu 97 Kilo

    Jaksa Tetap Pidana Mati Terdakwa Sabu 97 Kilo

    Editor by Editor
    31/05/2022
    in Perkara
    Jaksa Tetap Pidana Mati Terdakwa Sabu 97 Kilo

    Agus Purwono, Penasihat Hukum Terdakwa M Sulton. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Jaksa tetap pidana mati Terdakwa Sabu 97 Kilo atas nama Muhamad Sulton, yang dibacakan tanggapannya tersebut di persidangan lanjutan pada Selasa 31 Mei 2022.

    Baca Juga : Vonis Mati untuk Dua Kurir 97 Kilo Sabu

    Menanggapi nota pembelaan dari Terdakwa Muhamad Sulton pada persidangan pekan kemarin yang meminta untuk dibebaskan dari seluruh dakwaan, Jaksa pun menanggapinya di gelaran persidangan hari ini.

    Roosman Yusa selaku penuntut menjabarkan alasannya bertahan pada tuntutan pidana mati yang dijatuhkan olehnya, dimana ia menganggap pledoi dari Terdakwa tidak membuat alasan pemaaf dan pembenar atas tindak pidana yang telah dilakukannya.

    “Menolak nota pembelaan yang diajukan tim penasehat hukum Terdakwa, mengabulkan tuntutan pidana sebagaimana telah Kami bacakan hari Rabu tanggal 27 April 2022,” ucap Jaksa Roosman Yusa bacakan tanggapannya.

    Usai jalannya persidangan dengan agenda pembacaan replik Jaksa tersebut, tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhamad Sulton menanggapi salah satu poin yang tercantum di tanggapan penuntut.

    Dimana menurutnya, apa yang telah dibuat oleh Jaksa dalam tanggapannya, terlihat jelas tidak dibuat berdasarkan dari nota pembelaan yang dibacakan pada persidangan pekan kemarin.

    “Dalam Replik Jaksa Penuntut Umum, ada poin menyatakan bahwa sesuai nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang meminta putusan hukuman seringan-ringannya, dan itu terlihat bahwa Jaksa membuat replik tidak berdasarkan pledoi kita minggu lalu, karena kita kan minta bebas bukan hukuman ringan,” terang Agus Purwono selaku Kuasa Hukum Terdakwa.

    Baca Juga : Terdakwa Perkara Sabu 97 Kilo Muhamad Sulton Mengaku Dipukul Saat Tandatangani BAP

    Perkara ini direncanakan akan kembali digelar pada pekan depan, Selasa 7 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda sidang yakni duplik atau tanggapan dari replik Jaksa Penuntut yang telah dibacakan hari ini.

    Via: Eka Putra
    Tags: Narkoba
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    PN Tanjungkarang Laksanakan Sidang Tatap Muka Perdana

    Next Post

    Gugatan Terhadap Nanang Ermanto Masuk Tahap Mediasi

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved