Mahkamah – 4 wanita pencuri emas di Pesisir Barat dituntut penjara selama delapan bulan, yang dibacakan tuntutannya tersebut pada gelaran sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri Liwa.
Baca Juga : 4 Wanita Pencuri Emas Disidang di PN Liwa
4 wanita yang menjadi terdakwa pencurian adalah Sri Rahayu, Samsinar, Dewi Rani dan Anis Humairoh Walmuhaya, kembali disidangkan secara lanjutan pada Selasa 5 Juli 2022, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa.
Para pencuri wanita ini dinilai telah terbukti bersalah, melakukan pencurian gelang emas milik dua pedagang kelontong Pasar Kamis, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, hingga mengakibatkan kerugian sebesar total Rp29,750 juta.
Jaksa pun menuntut para Terdakwa sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan bersekutu.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sri Rahayu, Terdakwa II Samsinar, Terdakwa III Dewi Rani dan Terdakwa IV Anis Humairoh Walmuhaya, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” ucap Jaksa Yayan Indriana bacakan tuntutannya.

Baca Juga : Oknum Pegawai PN Menggala Yadi Putra Dipenjara
Keempat Ladies Thief ini dijadwalkan akan kembali disidangkan pada Selasa besok 12 Juli 2022, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa.