Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Tiga Kurir Ganja 31 Kilo Lebih Divonis Tinggi Oleh Hakim

    Tiga Kurir Ganja 31 Kilo Lebih Divonis Tinggi Oleh Hakim

    Editor by Editor
    12/10/2022
    in Perkara
    Tiga Kurir Ganja 31 Kilo Lebih Divonis Tinggi Oleh Hakim

    Suasana persidangan perkara ganja 31 kilo, dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, Selasa 11 Oktober 2022 di PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa.

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Tiga kurir ganja 31 kilo lebih divonis tinggi oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yakni dengan pidana penjara selama 18 tahun.

    Baca Juga : Pengadilan Negeri Menggala Tangani 48 Perkara Narkotika

    Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya, pada Selasa sore 11 Oktober 2022, oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang dipimpin Hendri Irawan.

    Dengan menyatakan ketiganya yakni Dedi Rohendi, Zaenudin dan Muhlis Hasan, bersalah telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2099, yang mengatur tentang Narkotika, dengan barang bukti ganja sebanyak total 31,48 kilogram.

    Baca Juga : Guru Les Privat di Bandar Lampung Diadili

    “Mengadili. Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu dengan kurungan penjara selama 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Hakim Hendri Irawan, bacakan putusannya.

    Dalam putusannya ini, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana denda kepada para kurir ganja tersebut, dengan denda yang sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama tiga bulan.

    Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan Hakim kali ini, lebih ringan dari tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut ketiganya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

    Baca Juga : Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

    Namun baik JPU maupun ketiga Terdakwa perkara narkotika ini, sama-sama menyatakan sikap untuk menerima keputusan dari Majelis Hakim yang telah dibacakan.

    Baca Juga : Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

    “Kami sudah berdiskusi dan kami menerima putusan yang dijatuhi hakim. Kami juga mengapresiasi majelis yang telah menurunkan hukuman klien kami,” jelas Tarmizi, selaku kuasa hukum ketiga Terdakwa.

    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Bandar Lampung Hari IniKasus NarkobaPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Nekat Kirim Foto Syur ke Calon Mertua Rahmad Wahyudi Dipenjara

    Next Post

    Kasus Perlindungan Anak Banyak Ditangani PN Tanjungkarang

    Related Posts

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung
    Perkara

    Terbukti Korupsi Retribusi Sampah Bandar Lampung, Hayati Divonis 5 Tahun Penjara

    21/09/2023
    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung
    Perkara

    Perkara Amri Jaya Bergulir ke Mahkamah Agung

    19/09/2023
    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan
    Perkara

    PN Gunung Sugih Tolak Permohonan Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah

    19/09/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pengertian DPO Sesuai Peraturan Kapolri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PN Menggala Menggagas Acara Coffee Morning

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved