Mahkamah – Tiga kurir ganja 31 kilo lebih divonis tinggi oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yakni dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Baca Juga : Pengadilan Negeri Menggala Tangani 48 Perkara Narkotika
Vonis hukuman tersebut dibacakan dalam gelaran persidangan lanjutannya, pada Selasa sore 11 Oktober 2022, oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang yang dipimpin Hendri Irawan.
Dengan menyatakan ketiganya yakni Dedi Rohendi, Zaenudin dan Muhlis Hasan, bersalah telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 114 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2099, yang mengatur tentang Narkotika, dengan barang bukti ganja sebanyak total 31,48 kilogram.
Baca Juga : Guru Les Privat di Bandar Lampung Diadili
“Mengadili. Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu dengan kurungan penjara selama 18 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Hakim Hendri Irawan, bacakan putusannya.
Dalam putusannya ini, Majelis Hakim juga turut menjatuhkan pidana denda kepada para kurir ganja tersebut, dengan denda yang sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila tak sanggup membayar maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan selama tiga bulan.
Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan Hakim kali ini, lebih ringan dari tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum, yang menuntut ketiganya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Baca Juga : Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah
Namun baik JPU maupun ketiga Terdakwa perkara narkotika ini, sama-sama menyatakan sikap untuk menerima keputusan dari Majelis Hakim yang telah dibacakan.
Baca Juga : Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah
“Kami sudah berdiskusi dan kami menerima putusan yang dijatuhi hakim. Kami juga mengapresiasi majelis yang telah menurunkan hukuman klien kami,” jelas Tarmizi, selaku kuasa hukum ketiga Terdakwa.





Lappung Media Network