Mahkamah – Seorang guru les privat di Bandar Lampung bernama Holi Angelika Lourensia diadili di ruang Ali Said pada PN Tanjungkarang.
Ia didakwa atas perbuatan penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP atau sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Baca Juga : MK Mulai Lakukan Persiapan Dini untuk Pemilu 2024
Seperti dilihat dari laman SIPP PN Tanjungkarang pada 12 Februari 2022, Holi Angelika Lourensia nantinya akan mulai diadili pada 21 Februari 2022 mendatang.
Adapun Holi Angelika sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung pada bulan Desember tahun 2021 lalu.
Holi diduga telah melakukan penipuan dengan menawarkan iming-iming dapat meloloskan anak korbannya ke salah satu sekolah favorit di Bandar Lampung.
Korban yang setuju dengan iming-iming itu kemudian dimintai uang oleh Holi. Korbannya kemudian dinyatakan memberikan uang. Masing-masing senilai Rp20 juta, Rp10 juta dan terakhir senilai Rp8.750.000.
Baca Juga : Mahkamah Agung Kukuhkan Pelmizar Pimpin PTA Bandar Lampung
Ungkapan ini diutarakan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana saat memaparkan ringkasan hasil penyidikan atas perbuatan Holi.