4. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55.
Atau Pasal 56 KUHP, atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
5. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 56.a/ II/ RES.1.24./ 2022/ Ditreskrimum Tanggal 10 Februari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
6. Menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka No. B/257/III/RES.1.24./2022/Ditreskrimum Tertanggal 07 Maret 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
7. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/12/II/RES 1.24./2022/Ditreskrimum Tanggal 10 Februari 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
8. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan seluruh barang – barang milik Pemohon yang disita oleh Termohon, paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkannya putusan atas permohonan a quo.
9. Menyatakan segala keputusan, penetapan, dan/atau perintah yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan yang dilakukan Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum.
10. Memulihkan hak – hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabat Pemohon.
Baca Juga : PDI Perjuangan Apresiasi Kinerja Reynold Hutagalung Ungkap TPPO
11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Persidangan permohonan Praperadilan ini sendiri, dijadwalkan akan segera digelar secara perdana pada Kamis pagi 31 Maret 2022 besok, di ruang sidang Oemar Seno Aji gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang.





Lappung Media Network