Mahkamah – Mahkamah Agung anulir putusan PN Kalianda di perkara cabul Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas, dari putusan bebas menjadi pidana penjara selama empat tahun.
Baca Juga: Diduga Dibajak Putusan Banding Berubah
Berdasarkan data yang ditayangkan dalam situs informasi perkara Mahkamah Agung, putusan kasasi tersebut tercantum dalam nomor perkara 1173 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Bagus Adi Pamungkas, dengan nama selaku pihak Pemohon yaitu Penuntut Umum.
Dengan hasil putusan yaitu kabul, yang dibacakan putusannya pada Selasa 8 November 2022, oleh Desnayeti selaku Hakim Ketua, dengan dua Anggota Majelis yaitu Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh.

Dari penuturan Juru Bicara Pengadilan Negeri Kalianda yang dimuat beberapa media online, dikatakan bahwa Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candi Puro, Kabupaten Lampung Selatan tersebut, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 294 ayat (2) ke-1 KUHP.
Dengan vonis hukuman pidana penjara yang dijatuhkan yakni selama empat tahun, serta diperintahkan untuk membayar sejumlah uang restitusi kepada korban senilai Rp37 juta.
Atas putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI ini, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan selaku eksekutor telah mengeluarkan surat eksekusi terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Febrida Wati
Namun seperti yang dituturkan oleh Rinaldi Ardiansyah selaku Kasie Pidum Kejari Lampung Selatan, saat akan dijemput Bagus Adi Pamungkas rupanya didapati tidak ada di tempat, dan sampai saat ini belum diketahui dimana keberadaannya.
“Setelah salin petikan itu sampai, dikeluarkanlah surat perintah dari pimpinan untuk mengeksekusi Terpidana Bagus Adi Pamungkas. Kami sudah lakukan upaya mendatangi alamat yang bersangkutan, namun ia tidak berada di tempat, infonya sudah lama tidak tinggal di sana. Tetapi, kami tetap melakukan upaya-upaya pencarian,” katanya kepada awak media.
Sementara diketahui, dalam perkaranya ini Bagus Adi Pamungkas didakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap staffnya sendiri berinisial RF, di dalam kantor Desa Rawa Selapan, sekira pada awal Februari 2021 lalu.
Dan pada Rabu 22 Juni 2022 lalu, Bagus Adi Pamungkas pun dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan diberikan putusan bebas oleh Majelis Hakim PN Kalianda yang diketuai oleh Fitra Renaldo.
Baca Juga: Praktik Mahasiswa Titipan Unila Sejak 2010
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pun akhirnya melayangkan banding ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dan diputuskan sesuai dengan isi tuntutan hukuman dari Jaksa sebelumnya.





Lappung Media Network