Mahkamah – MA tolak kasasi yang diajukan Jaksa atas vonis bebas di Perkara ITE Febrida Wati, terkait sangkaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Mursida.
Baca Juga: Diduga Dibajak Putusan Banding Berubah
Bunyi putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Agung RI tersebut, tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Menggala, pada perkara dengan nomor 33/Pid.Sus/2022/PN Mgl.
Dimana tercantum, putusan itu disidangkan oleh tiga Majelis Hakim MA dengan diketuai oleh Hakim Desnayeti, dan dua Anggota Majelis yaitu Yohanes Priyana serta Andi Samsan Nganro, diputus pada Rabu 30 November 2022.

“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada Negara,” begitu bunyi putusan Majelis Hakim MA, dengan nomor putusan 6350K/Pid.Sus/2022.
Baca Juga: Praktik Mahasiswa Titipan Unila Sejak 2010
Untuk diketahui, dalam perkara ini bermula ketika sekira 2020 lalu, Febrida Wati meminjamkan sejumlah uang kepada seorang Bendahara DPRD Tulang Bawang bernama Syahbari, yang disaksikan oleh Mursidah.
Hal itu pun rupanya diterjemahkan oleh Febrida Wati, bahwasanya kesaksian Mursida tersebut, adalah sebagai penjamin dari pemberian hutang sebanyak Rp600 juta itu.
Setelahnya, lantaran telah jatuh tempo dan tak kunjung terlunasi pinjaman, Febrida Wati pun menagihnya melalui Mursidah yang juga diketahui ia merupakan seorang dengan jabatan Wakil Ketua DPRD Tulang Bawang.
Penagihan itu pun tak dihiraukan oleh yang bersangkutan, karena Muraidah merasa bukanlah dirinya yang meminjam uang itu, sehingga reaksi tak acuh tersebut membuat Febrida Wati merasa tak terima.
Dan pada akhirnya Febrida Wati pun menaikkan urusan hutang piutang itu ke pemberitaan di Media Massa berikut pula dengan membawa-bawa jabatan dari Mursida.
Baca Juga: Cara Karomani Loloskan Mahasiswa Titipan
Hal ini rupanya berujung pada pelaporan Febrida Wati ke pihak Kepolisian oleh Mursida, dengan tuduhan pencemaran nama baiknya. Dan usai disidangkan, dakwaan itu pun tak terbukti, sehingga Febrida Wati pada akhirnya dibebaskan.