Mahkamah – Kades Sabah Balau digugat ke PN Kalianda oleh 26 orang, terkait urusan hak pakai sebidang tanah bersebelahan dengan lahan Pemprov Lampung.
Baca Juga: Mahkamah Agung Anulir Putusan PN Kalianda di Perkara Cabul Kades Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas
Gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2023/PN Kla, yang resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda Rabu 1 Maret 2023, dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Atas nama 26 orang selaku pihak Penggugat, diantaranya Samroni, Rusnilawati, M Jakfar, Agus Sutomo, Ar Agus Sugandi, Pariyanto, Marlinda, Dery Agung Wijaya, Suraji, Sari Nasib, Sukimin, Indriani, Badrun, Hendro dan Akholik Tamim.
Serta atas nama Agus Sukirno, Sugiyono Margiyanta, Patemi, Slamaet Riyadi, Tomulut, Bagus Sapto Mulyanto, Rosidin, Tulus Riyadi, Sugiman, Hi M Sarwan serta Titin Hariyanti.
![Kades Sabah Balau Digugat ke PN Kalianda](https://mahkamah.lappung.com/wp-content/uploads/2023/03/IMG_20230301_235731_314.jpg)
Dengan beberapa pihak selaku Tergugat yakni Kepala Desa Sabah Balau selaku Tergugat I, Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sebagai Tergugat II, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan selaku Tergugat IV, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan PTPN VII selaku Tergugat V dan VI.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jaksa di Perkara Febrida Wati
Dan sebagai poin petitum sebagai pokok permohonan para Penggugat di perkara ini yaitu:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemegang hak yang sah atas objek sengketa seluas +/- 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi), yang terletak di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Dengan batas-batas sebagai berikut:
– Sebelah utara dengan Pagar Kawat Tanah Pemprov Lampung.
– Sebelah selatan dengan Tanah Masyarakat.
– Sebelah timur dengan Tanah Holtikultura dan Yayasan Alkautsar.
– Sebelah barat dengan Wilayah Hukum Kota Bandar Lampung.
3. Menyatakan sebagai perbuatan melawan hukum tindakan Tergugat I yang telah memerintahkan atau menyuruh Para Penggugat untuk mengosongkan objek sengketa.
4. Menyatakan sebagai perbuatan melawan hukum tindakan dari Tergugat I yang sama sekali tidak memenuhi kewajibannya, yaitu menggunakan objek sengketa sesuai peruntukannya.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dan c PP Nomor 40 Tahun 1966 tentang Hak Guna Usaha,Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
5. Menyatakan Sertifikat Hak.Pakai Nomor 3/Sabah Balau atas nama Tergugat I dengan luas tanah 42.490 M2( empat puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh meter persegi), tidak memiliki.kekuatan hukum mengikat.
6. Menghukum Tergugat II untuk menghapus atau membatalkan hak pakai atas objek sengketa.
7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materil kepada Para Penggugat sebesar Rp52.945.000 (lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara ini.