Mahkamah – Korupsi Tukin Pegawai Kejari Bandar Lampung disidang perdana, pada Selasa 22 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Ponpes Darul Huffaz Dibui
Dalam gelaran sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, tiga oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung didudukkan sebagi Terdakwa, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai.
Ketiganya, antara lain atas nama Berry Yudanto yang disidangkan dalam berkas perkara dengan nomor 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, Len Aini dengan nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, serta Sari Hastiati dengan nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Dimana para oknum Pegawai Kejari itu, didakwa telah bekerja sama melakukan perbuatan korupsi terhadap dana Tunjangan Kinerja atau uang remunerasi, di Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
“Sejak Januari 2021 sampai dengan Juli 2022, Len Aini meminta Sari Hastiati membuat daftar nominatif pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai dengan cara dimark-up, sehingga melebihi dari yang seharusnya. Kemudian bersama Berry Yudanto yang menandatangani SPM, mencantumkan Nomor Rekening pribadi Len Aini untuk menampung uang potongan tersebut,” ucap JPU dalam dakwaannya.
Baca Juga: Kasasi Gugatan Edi Apriyanto VS PKB Ditolak
Dari perbuatan ketiganya, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian mencapai total sebanyak Rp4.124.352.470 (Empat Miliar Seratus Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Yang diketahui juga sebelumnya, telah dikembalikan sebagiannya, yaitu oleh Len Aini sejumlah Rp543 juta, Berry Yudanto mengembalikan sebanyak Rp118 juta, serta Terdakwa dari Sari Hastiati sebesar Rp120 juta.
Para Terdakwa ini, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.