Mahkamah – Eks Rektor Unila Karomani merasa hanya terima gratifikasi bukan menerima suap seperti yang dituduhkan selama ini, dalam persidangan perkara korupsi yang menjeratnya.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara
Hal itu diucapkannya dalam isi nota pembelaan pribadinya, yang ia bacakan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, pada sidang lanjutan di Selasa 2 Mei 2023.
Secara tegas ia membantah sebagai seorang penerima suap dalam kegiatan PMB Unila di 2022 lalu, namun Karomani tak menampik, telah menerima sejumlah uang yang disebutnya sebagai infaq dari beberapa pihak, dalam rangka sumbangan suka rela untuk proses pembangunan gedung LNC.
Maka ia pun meminta maaf di pembacaan pledoinya kali ini, Karomani berucap bahwa ia menyesal dan mengaku salah, serta menyebut dirinya sebagai orang yang tak mengerti hukum, sehingga sumbangan itu tak dilaporkannya, hingga berujung permasalahan hukum.
“Majelis Hakim Yang Mulia, di akhir pledoi saya mohon maaf atas kekhilafan saya sebagai Rektor karena tidak mengerti hukum, saya tidak melaporkan pengumpulan infaq untuk kepentingan umat tersebut, kepada aparat penegak hukum. Saya amat menyesal,” ujarnya dalam nota pembelaan pribadi, yang dibacakan pada Selasa 2 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Basri dan Heryandi 5 Tahun Bui
Untuk diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK sebelumnya, Karomani dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan dua unsur Pasal.
Yakni sebagai seorang penerima suap yang kali ini dibantah sendiri olehnya dalam nota pembelaan pribadi, dan dinilai terbukti pada perbuatan dengan unsur penerima gratifikasi.
Ia dituntut Jaksa menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta Uang Pengganti senilai Rp10,235 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura.
Dengan Subsidair pidana tambahan uang pengganti kerugian negara tersebut, yaitu menjalani pidana kurungan badan yang selama tiga tahun.