Lappung Mahkamah
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    No Result
    View All Result
    Lappung Mahkamah
    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara

    Home » Karomani Merasa Hanya Terima Gratifikasi

    Karomani Merasa Hanya Terima Gratifikasi

    Tinus by Tinus
    03/05/2023
    in Hukum
    Karomani Merasa Hanya Terima Gratifikasi

    Terdakwa perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila 2022, Karomani. Foto: Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Mahkamah – Eks Rektor Unila Karomani merasa hanya terima gratifikasi bukan menerima suap seperti yang dituduhkan selama ini, dalam persidangan perkara korupsi yang menjeratnya.

    Baca Juga: Jaksa Tuntut Karomani 12 Tahun Penjara

    Hal itu diucapkannya dalam isi nota pembelaan pribadinya, yang ia bacakan di hadapan Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang, pada sidang lanjutan di Selasa 2 Mei 2023.

    Secara tegas ia membantah sebagai seorang penerima suap dalam kegiatan PMB Unila di 2022 lalu, namun Karomani tak menampik, telah menerima sejumlah uang yang disebutnya sebagai infaq dari beberapa pihak, dalam rangka sumbangan suka rela untuk proses pembangunan gedung LNC.

    Maka ia pun meminta maaf di pembacaan pledoinya kali ini, Karomani berucap bahwa ia menyesal dan mengaku salah, serta menyebut dirinya sebagai orang yang tak mengerti hukum, sehingga sumbangan itu tak dilaporkannya, hingga berujung permasalahan hukum.

    “Majelis Hakim Yang Mulia, di akhir pledoi saya mohon maaf atas kekhilafan saya sebagai Rektor karena tidak mengerti hukum, saya tidak melaporkan pengumpulan infaq untuk kepentingan umat tersebut, kepada aparat penegak hukum. Saya amat menyesal,” ujarnya dalam nota pembelaan pribadi, yang dibacakan pada Selasa 2 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.

    Baca Juga: Jaksa Tuntut Basri dan Heryandi 5 Tahun Bui

    Untuk diketahui, dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa KPK sebelumnya, Karomani dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan dua unsur Pasal.

    Yakni sebagai seorang penerima suap yang kali ini dibantah sendiri olehnya dalam nota pembelaan pribadi, dan dinilai terbukti pada perbuatan dengan unsur penerima gratifikasi.

    Ia dituntut Jaksa menjalani hukuman pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta Uang Pengganti senilai Rp10,235 miliar dan 10 ribu Dolar Singapura.

    Dengan Subsidair pidana tambahan uang pengganti kerugian negara tersebut, yaitu menjalani pidana kurungan badan yang selama tiga tahun.

    Tags: Berita LampungBerita Lampung Hari IniInfaqKaromaniKPKLampung Nahdiyin CenterPledoi KaromaniPN TanjungkarangSuap Unila
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Eks Wakil Ketua DPRD Lampung Timur M Akmal Fatoni Dipenjara

    Next Post

    Terdakwa Korupsi Ponpes Darul Huffaz Dibui

    Related Posts

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi
    Hukum

    Wakil Ketua PN Tanjungkarang Segera Dijabat Salman Alfarasi

    06/11/2023
    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti
    Hukum

    Wakil Ketua PN Kalianda Segera Diganti

    18/10/2023
    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan
    Hukum

    Dukung Pelaksanaan Peliputan, PN Tanjungkarang Beri Identitas Wartawan Pengadilan

    18/08/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      Perbedaan Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Kelas 1B

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Tujuh Jenis Korupsi Menurut Sosilog Syed Husein Alatas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Istilah Pihak-pihak Dalam Gugatan Perdata

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Catur Handoyo Sebar Video Bugil Mantan Lantaran Kesal Tak Diberi Uang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Tentang Mahkamah
    • Kebijakan Privasi
    • Disclaimer

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Jejak
    • Opini
    • Perkara
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Mahkamah Lappung.com All Right Reserved